Suron.co Surabaya_ Melalui Peraturan Menteri Koperasi No. 8 Tahun 2023 terkait usaha simpan pinjam oleh Koperasi kepada Gerakan Koperasi di Provinsi Jawa Timur. Sebanyak 80 peserta yang berasal dari Gerakan Koperasi ikut pelatihan dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim)
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan-Nanang Abu Hamid secara tegas mengatakan, pelatihan dan uji kompetensi, pengelola koperasi didorong untuk memiliki sertifikasi agar dapat meningkatkan kualitas Koperasi.
“Pelatihan ini sangat diperlukan sebagai kunci sukses keberhasilan dalam menjalankan roda Lembaga Keuangan Koperasi pada situasi saat ini”, kata Nanang di Surabaya, Selasa (3/9/2024)
Menurut Nanang, pengelola Koperasi telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) maka otomatis akan dapat menjalankan roda usaha dengan baik sesuai dengan juknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
“Apalagi saat ini banyak lembaga keuangan bermunculan dan menjadi saingan berat Koperasi sehingga untuk meningkatkan kualitas Koperasi maka setiap lembaga pengelola Koperasi Simpan Pinjam wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi,” sambung Nanang.
Nanang berharap, dengan pelatihan pelatihan dan uji kompetensi dapat meningkatkan citra serta kredibilitas kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu mengelola kegiatan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami kegiatan pelatihanini tidak berhenti sampai disini saja, namun hasil dari pelaksanaan kegiatan ini dapat dilanjutkan peserta untuk mengikuti uji kompetensi yang dapat menjadi salah satu syarat dalam pengelolaan usaha simpan pinjam”, pungkas Nanang