SURON.CO – Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan terkait hapus buku dan hapus tagih kredit macet di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024) sore. Turut menyaksikan penandatanganan itu sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
Ketentuan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan, yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna,” kata Presiden Prabowo dalam sambutannya
Presiden Prabowo mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas Perpres, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
Selanjutnya, Kepala Negara melanjutkan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa ketentuan hapus buku dan hapus kredit macet UMKM, termasuk petani dan nelayan sudah diatur di dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam hal ini, bank-bank umum milik negara dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih dari kredit UMKM.
Ketentuan yang dimaksud memang hanya berlaku untuk hapus buku dan hapus tagih kredit/pembiayaan macet UMKM yang disalurkan oleh bank BUMN dan non-bank BUMN. UU PPSK menerangkan bahwa hapus buku dan hapus tagih yang dimaksud bukan merupakan kerugian negara.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan, OJK sebagai pengawas dan regulator sektor perbankan siap mendukung kebijakan pemerintah itu, kendati memang sebenarnya OJK sudah memiliki aturan yang membahas mengenai hapus tagih dan hapus buku.
“Kami berharap amanat dari UU PPSK yang kembali diketengahkan oleh Bapak Presiden Prabowo dan tim pemerintah sebagai prioritas memang sudah tepat. Dan kami harapkan dapat dilaksanakan dengan waktu yang tidak lama. Karena sejak UU itu sendiri sampai sekarang, sudah hampir dua tahun diterbitkan tapi peraturan mengenai hal ini masih atau sedang dirumuskan,” urai Mahendra.
Menurut dia, payung hukum berupa RPP itu mesti segera diterbitkan untuk mendukung ketahanan dan kelangsungan seluruh UMKM, termasuk petani dan nelayan.
Lebih dari itu, aturan yang dimaksud juga dipercaya dapat medukung berbagai sektor prioritas lain dari pemerintah seperti untuk mencapai ketahanan pangan dan mendorong program 3 juta rumah.