SURON.CO, Surabaya – KAI Commuter Wilayah 8 Surabaya melakukan kegiatan Sosialisasi Stop Pelecehan di Transportasi Publik. Kegiatan yang merupakan rangkaian HUT KAI Commuter ke-16 pada tahun ini dilakukan di area Stasiun Surabaya Gubeng.
Selama kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Komnas Perempuan, Cak Ning Surabaya, Komunitas Pencinta Kereta Api, serta manajemen KAI Commuter, dan Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Arif Luqman.
Dalam talk show ini dibahas tentang pencegahan aksi pelecehan seksual di transportasi publik, tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh korban pelecehan seksual, serta berbagai hal yang sudah dilakukan KAI Commuter dalam mencegah kejadian pelecehan seksual di kereta maupun di stasiun.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus menyampaikan bahwa sosialisasi anti-pelecehan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi semua pengguna. “Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen KAI Commuter untuk mencegah dan menangani segala bentuk pelecehan di transportasi publik, khususnya Commuter Line,” jelas Joni, Rabu (22/8).
Dari akumulasi data laporan KAI Commuter pada tahun 2024, tindak pelecehan seksual tangkap tangan oleh petugas baik di stasiun ataupun di commuter line dari Januari sampai dengan Agustus sebanyak 30 kasus. Sedangkan laporan masuk melalui media sosial diangka 13 kasus.
Dalam pencegahan tindak pelecehan seksual di transportasi publik, KAI Commuter sudah memiliki sistem Analytic Recognition (CCTV Analytic), yaitu sistem CCTV yang dapat mengidentifikasi melalui rekaman wajah pelaku tindak pelecehan maupun tindak kriminal lainnya yang sudah menjadi database pada sistem. Dengan sistem ini, dapat mencegah pelaku melakukan tindak pelecehan dan tindak pidana lainnya di Commuter Line.
KAI Commuter juga terus berkomitmen dalam menangani kasus tindak pelecehan seksual ini. Diharapkan dengan kampanye ini, seluruh pengguna Commuter Line dapat lebih peduli dalam pencegahan tindak pelecehan dan berani melapor apabila terdapat kekerasan seksual yang terjadi di transportasi publik, khususnya Commuter Line.
Namun meski seperti itu dalam pelaksanan guna aksi pecehan yang dilakukan oleh terdiga pelaku agar bisa di tindak tegas, kadang mengalami kendala dari sektor pihak berwajib atau kepolisian. Hal itu diutarakan oleh Veryanto Sitohang selaku Komisioner Komnas Perempuan.
“Sebenarnya saat ini korban korban pecehan yang terjadi di sarana transportasi publik mulai terbuka dan tidak takut melaporkan. Namun saat kita dampingi dalam melakukan pelaporan ke pihak berwajib kepolisian ternyata kurang ada respon tindakan,” tegasnya.
Korban tindak pelecehan juga bisa mengajukan laporannya ke call center 021-121 atau pun media sosial resmi KAI Commuter.(*)