SURON.CO,, Mojokerto – Para UMKM mendapat fasilitas pendaftaran merek dagang dari Pemkot Mojokerto. Pemerintah setempat menyediakan 100 kuota fasilitasi pendaftaran merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHAM).
Pendaftaran merek khusus bagi UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Serta telah berjalan minimal selama satu tahun. “Pemkot Mojokerto akan memberikan pendampingan. Salah satunya adalah untuk mendaftarkan merek dagang secara gratis,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro
Menurut Ali Kuncoro, merek itu seperti tanda pengenal bagi suatu produk. Suatu merek produk akan lebih mudah dikenal oleh konsumen. “Adanya merek agar daya saing meningkat. Juga sebagai perlindungan hukum guna menghindari sengketa merek dan plagiat produk oleh orang lain,” katanya.
Mas Pj, panggilan Ali Kuncoro mengatakan bahwa untuk bisa mendaftarkan merek produknya, pelaku UMKM bisa langsung datang ke Bidang Perindustrian pada Diskopukmperindag Kota Mojokerto. “UMKM bisa mendaftarkan merek dagang ke Diskopukmperindag untuk membuat akun. Kemudian akan mendapatkan surat rekomendasi,” kata Mas Pj.
Saat ini ada 418 UMKM di Kota Mojokerto yang telah mendaftarkan merek dagangnya ke Diskopukmperindag. Pemkot Mojokerto sendiri memberlakukan pendaftaran merek dagang secara online sejak 2020.(*)