SURON.CO, Sidoarjo – BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian melakukan sosialisasi program sekaligus pelayanan pendaftaran kepesertaan bagi pelaku UMKM di Pendapa Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan ini dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo dalam rangka sosialisasi dan pelayanan perizinan jemput bola untuk UMKM Sidoarjo.
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Sekretaris DPMPTSP Sidoarjo Rachmad Satriawan, Camat Balongbendo Ahmad Farkhan Jazuli, Taufan Hidayat dari Dinas Koperasi dan UKM Sidoarjo, Ira Dewi Marisa dari Halal Center Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian, dan Bank Jatim Cabang Sidoarjo.
Dalam kegiatan yang dihadiri para pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Balongbendo ini, selain sosialisasi juga sekaligus layanan perijinan UMKM dan yang terkait izin usaha.
Sekretaris DPMPTSP Sidoarjo Rachmad Satriawan mengatakan, kegiatan jemput bola bersama ini merupakan program layanan kemudahan bagi pelaku usaha UMKM di Sidoarjo. “Dengan kemudahan pengurusan izin usaha ini kita harapkan tercapai ekonomi kerakyatan yang lebih sejahtera,” ujar Rachmad.
Untuk itu, ia minta pada semua pelaku UMKM yang belum memiliki izin memanfaatkan layanan ini, mengurus perijinan usaha beserta persyaratannya, diantaranya wajib daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Krian tidak hanya menyosialisasikan program beserta manfaatnya, tapi juga melayani pendaftaran peserta. Bahkan langsung menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada pelaku UMKM yang daftar di tempat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso, mengapresiasi program ‘jemput bola’ bersama untuk perizinan UMKM di Sidoarjo ini. Terlebih juga menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, karena salah satu syarat untuk izin buka usaha termasuk UMKM memang wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian Godlief Ch Kumendong, di tempat terpisah menjelaskan tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM.
Dikemukakan, UMKM bisa mendapatkan minimal 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya hanya Rp 16.800 setiap bulan, atau 3 program dengan menambah iuran Rp 20.000 bulan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan mengikuti program dasar itu, manfaatnya jika pekerja mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja itu sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 kali upah yang dilaporkan.
Selain itu, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga perguruan tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.(*)