SURON.CO – Permendag No.36 Tahun 2023 tentang perubahan lartas impor dari post border ke border yang sedianya diberlakukan mulai 10 Maret 2024 hingga hari ini (Selasa, 5 Maret 2024) belum ada Keputusan dari Menteri Keuangan (KMK) mengenai daftar barang yang dilarang/dibatasi (lartas) untuk diimpor. Namun Kementerian Perdagangan memastikan bahwa KMK terkait perubahan kebijakan impor itu segera terbit pada pekan ini.
“Koordinasi terkait Permendag No.36/2023 ini langsung di bawah komando Menko Perekonomian, dan telah dipastikan KMK – nya akan diterbitkan pekan ini,” kata Arif Sulistyo, Direktur Impor – Ditjen Daglu Kemendag, menjawab pertanyaan peserta FGD mengenai perubahan kebijakan lartas impor dari post border ke border, bertempat di auditorium Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Selasa (5/3/24).
Pada FGD tersebut Arif berulangkali mengatakan bahwa Permendag No.36/2023 ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo, sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi produk dalam negeri, terutama yang berorientasi ekspor. Bahkan ada tiga komoditas yang tadinya masuk daftar NK, kini dikeluarkan karena merupakan bahan baku dan barang modal penunjang ekspor.
“Ketiga jenis komoditas itu adalah monoetilena glikol/MEG, serta beberapa suku cadang pesawat terbang yang dibutuhkan sektor MRO, dan ada lagi bahan baku plastik. Tadinya ada 12 HS-Code untuk bahan baku plastik yang akan diawasi, kini tingga satu karena yang 11 item dilepas,” katanya.
Arif menegaskan bahwa Permendag 36/2023 ini keniscayaan diberlakukan, dan pihak Kemendag dan LNSW sudah banyak melakukan sosialisasi ke berbagai pihak terkait, khususnya kepada mayarakat pelaku usaha importasi dan jasa penunjang impor.
Maka itu Arif berpesan agar para importir segera menyesuaikan perencanaan impornya. “Prinsipnya Permendag ini bukan untuk mempersulit, tapi menata industri untuk kepentingan ketahanan ekonomi negara.”
Pada kesempatan yang sama, Chotibul Umam, pejabat dari Direktorat Teknik Kepabeanan DJBC, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya sehubungan pemberlakuan lartas impor dari post border ke border, termasuk skema dan tatacara mitigasi penumpukan barang di wilayah pabean.
“Yang penting persepsi tentang barang impor dengan HS-Code harus benar-benar sama guna memudahkan pengawasan, sehingga arus barang menjadi lancar,” kata Chotibul.
Pada sesi tanya jawab, muncul berbagai kekhawatiran dari peserta FGD, terutama tentang kemungkinan terjadinya stagnasi barang di pelabuhan pada awal – awal diberlakukannya Permendag 36/2023, serta dampaknya terhadap ekonomi makro (inflasi, kredit macet, tenaga kerja, optimalisasi GDP dan economic growth). Selain itu juga muncul kekhawatiran terjadinya pembatasan dan pengaturan kuota barang impor menyusul rumitnya birokrasi baru lartas impor, baik untuk API Umum maupun API Produsen.
“Penerbitan Permendag 36/2023 ini seharusnya dilakukan koordinasi yang kuat antar kementerian pembina komoditas barang, khususnya dengan Kementerian Perindustrian sebagai salah satu instansi pemberi rekomendasi dan otoritas pertek. Karena belum tentu kemampuan produsesn dalam negeri tentang barang modal dan bahan baku yang dihasilkan, spec-nya sama dengan yang dibutuhkan pelaku usaha API-P. Akibatnya aktivitas produksi dan bisnisnya tersendat,” kata salah satu peserta FGD.(*)