SURON.CO, Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi berusaha memperkuat ekonomi arus bawah dengan berbagai program stimulus. Salah satu dari stimulus itu adlah memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi 1000 pelaku UMKM kuliner di daerahnya.
Pendaftaran ini dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan datang ke lokasi pendaftaran di Pendapa Sabha Swagata Banyuwangi yang telah dibuka pada Sabtu (19/). Yang kedua, bisa juga melalui online, yaitu dengan mengakses tautan online pada bit.ly/halalbwi.
“Tak hanya itu, memiliki sertifikasi halal bisa meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar, dan daya saing bisnis,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Bupati mengatakan dengan kepemilikan sertifikat halal terhadap produk dapat menjadi jaminan bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas. Dengan sertifikasi halal produk kuliner, juga dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan global sebab lebih mudah diterima.
Bupati menyampaikan harapannya agar para pelaku usaha kuliner bisa memanfaatkan kesempatan ini. Dia menyampaikan bahwa untuk pengurusan proses halah gratis dan akan didampingi oleh petugas.
“Penyelenggaraan pendaftaran produk halal ini merupakan kerja sama antara Pemkab Banyuwangi dengan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati),” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Nanin Oktaviantie.
Mekanisme yang digunakan dalam pendaftaran produk halal adalah self declare. Yaitu mekanisme pernyataan halal produk dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.
Mekanisme self declare ini sertifikasi halal ini tidak bisa diikuti oleh produk makanan dan minuman yang mengandung hewan sembelihan. Karena jika ada produk makanan dan minuman yang mengandung hewan sembelihan, proses dan persyaratannya yang berbeda dan lebih lebih komplek.(*)