SURON.CO, Malang – BTPN Syariah memberikan pendampingan berkelanjutan kepada pelaku UMKM. Salah satunya memberikan akses keuangan tanpa agunan bagi ibu rumah tangga pada kelompok prasejahtera produktif.
Corporate and Marketing Communication Head BTPN Syariah Ainul Yaqin, mengatakan, pendampingan kepada kelompok ibu-ibu rumah tangga penerima pembiayaan bertujuan untuk memastikan kelanjutan UMKM.
“Pendampingan untuk mengembangkan usaha, adalah tentang bagaimana para ibu-ibu rumah tangga penerima pembiayaan tersebut mampu membuat usaha mereka terus berjalan,” kata Ainul.
Ainul menjelaskan, program pendampingan atau pemberdayaan berkesinambungan tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan. Yakni mulai dari pelaksanaan pertemuan mini untuk menginisiasi program inklusif dengan berbagi produk dan jasa perbankan kepada calon nasabah.
Kemudian, pendampingan juga dilakukan pada pelatihan keanggotaan . Mulai dari pelatihan keanggotaan yang mencakup sejumlah poin. Di antaranya program pelatihan nasabah baru, memupuk nilai keberanian, disiplin, kerja keras dan solidaritas. “Selain itu juga memberikan motivasi nasabah agar memiliki impian, dan melatih pengelolaan keuangan dasar,” katanya.
Ia menambahkan, program pendampingan jangka panjang tersebut juga mencakup pertemuan rutin nasabah. Serta pembekalan untuk nasabah sukses dan inspiratif. Penyaluran pembiayaan bagi para nasabah tersebut diberikan kepada sentra atau kelompok.
“Menjadi anggota sentra merupakan syarat bagi ibu-ibu untuk mendapatkan pembiayaan tanpa agunan. Selain itu, juga harus aktif, dan mengikuti pertemuan rutin,” katanya.
Pendampingan tersebut, lanjutnya, menggerakkan lebih dari 11 ribu petugas lapangan yang dikenal dengan sebutan Community Officer. Para Community Officer tersebut, memberikan berbagai edukasi kepada para nasabah, utamanya terkait dengan pengelolaan keuangan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Sentra Tanjung 14 Wijayanti J Hariyanto mengatakan bahwa dengan adanya program tersebut, ia mampu mengembangkan usaha laundry yang sudah digelutinya selama empat tahun terakhir.(*)