SURON.CO – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menargetkan sebanyak 10 juta pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) di tahun ini. Hal ini penting untuk memperbanyak legalitas izin usaha.
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Rahmadi menuturkan, pemerintah akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan target ini.
“Kami antara lain akan bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, universitas, dan pihak lainnya untuk menumbuhkan legalitas usaha mikro,” ucap Rahmadi dalam keterangannya dikutip, Kamis (16/2) lalu.
Rahmadi menambahkan, pihaknya akan mengadakan program Gerakan Legalitas Usaha yang melibatkan para pendamping yang tersebar di seluruh Indonesia. Program ini rencananya bakal diluncurkan pada akhir Februari 2023.
“Kami akan buat challenge, siapa saja yang bisa mencatatkan pertumbuhan NIB tertinggi baik secara personal atau tim kerja akan mendapatkan reward menarik dari Kemenkop UKM,” tuturnya.
Menurutnya, setiap UMKM, meski masih dalam skala mikro sudah seharusnya memiliki NIB. Dengan memiliki legalitas usaha, maka usaha tersebut bisa terdata, terlindungi secara hukum, dan dapat mengakses berbagai sumber permodalan yang ada.
Tak hanya itu, dengan memiliki izin, pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. Rahmadi menilai, sebagian besar UMKM memahami jika perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja, ditambah masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan waktu lama.
“Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat Online Single Submission (OSS),” ucapnya.
Tercatat, per 13 Februari 2023, sebanyak 3.362.208 NIB yang masuk di Kementerian Investasi/BKPM dari UMKM. NIB tersebut terbagi dalam usaha mikro sebanyak 3.187.232 NIB (94,80 persen) dan usaha kecil sebesar 128.587 NIB (3,82 persen).