SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Merespon penolakan warga Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas atas berdirinya pabrik PT Indo Metal Recycle, Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir bersama Komisi III mendatangi calon lokasi pabrik, Kamis (8/4).
Selain Abd Qodir, tampak ikut sidak Ketua Komisi III Asroin Widiyana, Sekretaris Abdullah Hamdi, anggota Catur Dadang Raharjo, Forkopimcam Kebomas, rokoh masyarakat Akhmad Zainudin Fuad (Kang Fuad), perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Gresik.
Catur Dadang Raharjo menyatakan, selain masih tahap sosialisasi, pendirian pabrik pengolahan baja dan krom perunggu ini masih belum mengantongi berbagai izin yang harus dimiliki sebelum beroperasi.
“Seperti izin mendirikan bangunan (IMB), UKL dan UPL juga belum ada. Tadi sudah kami cek ke DLH dan DPM PTSP,” ujar legislator dari Partai Nasdem.
Menurut Dadang, warga Gulomantong menolak pembangunan industri ini karena takut akan pencemaran lingkungan.
Untuk itu, rencana pendiriannya masih dalam tahap kajian. Lokasi perusahaan masih kosong belum ada aktivitas.
Karena itu, lanjut Dadang, masih belum bisa dipastikan apakah rencana pembangunannya akan dilanjutkan atau tidak.
“Tunggu kajian dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” pungkasnya. (san)