SURABAYAONLINE.CO, MAKASSAR – Pencabutan sepihak Surat Keputusan (SK) Pengurus Pers Mahasisiwa Suara USU oleh Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) mendapat kecaman dari aktivis Makassar. Sebagai bentuk kecaman mereka, para aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Makassar Bersama Suara USU itu menggelar aksi di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rabu (21/8/2019).
Mereka menilai, atas tindakan tersebut, Rektor USU melanggar HAM, membunuh kreativitas , dan anti dialog. Karen itu para aktivis yang umumnya anak-anak milenial dan usia anak-anak itu menuntut dua poin penting. Pertama, mencabut SK pemberhentian Pengurus Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Suara USU. Kedua, memberi dan menjamin ruang kebebasan berekspresi mahasiswa.
Penyataan itu disampaikan oleh sejumlah aktivis masing-masing PPMI DK Makassar, KOMUNAL, Pembebasan Kol-Kot Makassar, FMK Makassar, PMII Rayon UMI, BEM FAI UMI dsn FOSIS.
SK Rektor USU bernomor 1319/UN5. 1. R/SK/KMS/2019 tentang Pencabutan 18 Anggota Suara USU itu telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat dan disidangkan 14 Agustus 2019 lalu. Sidang itu dihadiri kuasa hukum pihak Rektor USU yakni Bahtiar Hamzah, dosen Fakultas Hukum USU. HM