SURABAYAONLINE.CO-Kerap kali resahkan warga Gresik dan Mojokerto dengan melakukan aksi pencurian pencurian kendaraan bermotor, kelompok bandit asal Pasuruan ini diringkus Ditreskrimum Subdit III Unit III Curanmor.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang di dapat oleh petugas terkait adanya transaksi jual beli motor hasil dari curian yang dilakukan oleh seseorang.
Kemudian petugas lakukan penyelidikan serta berupaya untuk melakukan transaksi dengan seorang pelaku bernama Toyib (33) dan petugas berhasil meringkusnya di Jalan Raya Grati Kab. Pasuruan, pada Rabu (14/08) dari penangkapan itu petugas menyita satu unit sepeda motor matic.
“Dengan tertangkapnya satu pelaku, petugas lakukan pengembangan dan kembali amankan empat pelaku yang tak lain satu komplotan” ungkap Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombel Pol Gupuh Setiyono, Kamis (22/08).
Empat pelaku yang berhasil diamankan petugas dari hasil pengembangan yakni Saiful (34), Ferdi (39), Suwondo (37) dan Junaidi (38).
Dalam melakukan aksinya para pelaku mencuri motor yang ditinggal oleh pemiliknya dengan keadaan kunci yang masih menempel, selain itu para pelaku juga mencuri motor yang sedang terparkir dan berusaha merusak tempat kunci motor dengan menggunakan kunci T.
“Sasaran pelaku ini memang didaerah pinggiran, dan sebelumnya mereka sudah membuntuti korban dari belakang lalu mengambil motor yang ditinggal oleh pemiliknya ke sawah dengan keadaan kunci yang masih menempel” jelasnya.
Dari kasus tersebut ada lima Laporan Polisi (LP) dengan tempat yang berbeda yakni satu di kota Gresik dan empat di kota Mojokerto.
Dari tangan pelaku polisi mendapati beberapa barang bukti berupa sembilan belas unit motor hasil curian, lima buah Handphone, satu buah pegangan kunci T, dua buah mata kunci T, satu buah celurit, dan satu buah BPKB.
“Para pelaku ini kami kenai pasal berbeda karena para pelaku ini memiliki peran berbeda” tutup Dirreskrimum.
Pelaku Saiful, Ferdi dan Suwondo dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 65 KUHP, sedangkan pelaku Toyib dan Junaidi dijerat dengan pasal 481 KUHP subsider pasal 480 KHUP tentang tindak pidana persengkokolan jahat atau penadah. (Irf)