SURABAYAONLINE.CO-Dua pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai penjabat utama Polda Jawa Timur kini berhasil diamankan Subdit V Cyber Dirkrimsus Polda Jawa Timur. Kedua pelaku diketahui berinisial SAA (41) dan HI (28).
Kedua pelaku yang mengaku sebagai Dirkrimsus Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan dan Wadir Krimsus AKBP Arman Asmara berusaha mengelebaui para korbannya untuk mentransfer sejumlah uang.
“Dari lima korban hanya satu yang dapat dikelabui oleh dua pelaku ini” ucap Kanit III Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Harianto Rantesalu, Kamis (15/08/2019).
Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengirim pesan via WhatsApp kepada salah satu seorang pengusaha tembaga di Kab. Gresik, saat melakukan aksinya SAA mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Kompol sedangkan HI mengaku sebagai Wadir Krimsus.
“Pelaku ini menawarkan barang hasil lelang kepada seorang pengusaha dengan harga Rp. 50 ribu per kg dengan jumlah barang senilai Rp. 285 juta” ungkapnya.
Merasa percaya pengusaha tersebut dikirim oleh pelaku no rekening dengan atas nama Stevanus Abraham Antonie, kemudian korban mentransfer uang pertama sebesar Rp. 25 juta dan transfer kedua senilai Rp. 22 juta.
“Sesudah pelaku menerima transfer uang senilai Rp.47 juta, pelaku ini langsung menonaktifkan handphonenya” ujar Kanit V Cyber.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A ayat 1 UU No. 19/2016 atas Perubahan tentang UU No. 11/2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancamam pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.(Irf)