SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipan, MP dan DJ, terpaksa ditahan di Mapolres Gresik karena diduga telah memeras seorang pejabat Pemkab Gresik.
Keduanya ditangkap tim Saber Pungli saat memeras Sukardi, Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Gresik, di ruang kerja Kabag Umum komplelas Kantor Bupati Gresik, Senin (12/8) sore.
Dalam rilisnya, Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan kronologi bermula pada Kamis (8/8), LSM Lipan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kegiatan tahun 2018 kepada Sukardi yang kemudian dibalas, dengan menghubungi kontak yang tertera di surat.
“Hasil percakapan via telepon, pelaku minta bertemu langsung dengan Kabag Umum. Pelaku juga minta agar dikondisikan uang sebesar Rp 50 juta, dengan ancaman kalau tidak LSM Lipan akan mengkoordinasikan dengan pihak Kejati Jatim,” kata Kapolres di halaman Mapolres Gresik, Selasa (13/8).
Kemudian, kata Kapolres, kedua pelaku menurunkan permintaannya menjadi Rp 5 juta. Merasa diperas, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti uang tuni Rp 5 juta, dua unit HP serta satu mobil Honda HRV hitam milik tersangka.
“Keduanya dikenakan pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun penjara, dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres. (san)