SURABAYAONLINE.CO – SURABAYA, Diiming-iming percepatan keberangkatan haji puluhan Calon Jamaah Haji (CJH) laporkan Murtajdi (65) warga Desa Bendo Mungil, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Selasa (06/08)
Penipuan tersebut terungkap saat para CJH tiba di Asrama Haji, Sukolilo, Surabaya dan dihadang oleh petugas Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Penghadangan tersebut dilakukan petugas lantaran jadwal keberangkatan CJH tidak sesuai dengan jadwal.
“Tadi malam laporannya masuk ada 59 korban, tapi yang melapor saat ini masih 54 orang” ucap seorang petugas SPKT yang enggan disebutkan namanya.
Dirinya menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2018 yang saat itu para CJH mendaftar haji di Kementerian Agama namun mendapatkan jadwal keberangkatan di tahun 2040.
Setelah itu, terlapor menawarkan dan berjanji kepada para CJH bahwa dirinya bisa mempercepat pemberangkatan dengan syarat menyetor uang sebesar Rp 25 juta per orang kepada dirinya.
“Terlapor menjanjikan kepada para korban dengan membayar sebesar Rp 25 juta, bisa berangkat di tahun 2019” jelasnya.
Terima tawaranya para korban menyetor sejumlah uang kepada Murtajdi dengan cara diangsur, setiap jamaah berbeda angsuran ada yang Rp 10 juta ada yang Rp 5 juta, hingga uang jamaah terkumpul Rp 550 juta. (Irf)