SURABAYAONLINE.CO-Kasus carut marutnya pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 di Jember semakin memanas dan tidak ada penyelesaian terbaik. Bupati Jember seakan tidak bisa tegas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dalam suatu kesempatan yang dimuat di dalam salah satu media online, Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR menjelaskan bahwa beliau sendiri yang memerintahkan untuk membuat Juknis dari Perbub yang dibuatnya agar jelas. Namun malah Juknis tersebut yang membuat permasalahan semakin tidak jelas dan menjadi bola liar begini.
Kenapa saya katakan demikian? Peraturan Bupati nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 41 tahun 2019 (“Perbup 61”) jelas bertentangan dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017 (“Permendagri 65”).
Berikut saya paparkan :
1. Dalam Pasal 48 ayat (1) Permendagri 65 diatur bahwa “biaya pemilihan Kepala Desa dan Tugas Panitia pemilihan Kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan kepada APBD”.
Permendagri jelas menyatakan bahwa dana bersumber dari APBD bukan APBDes bahkan dari sumbangan. Karena dana APBDes digunakan untuk Pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 48 ayat (2) Permendagri 65.
2. Dalam Pasal 46 ayat (1) Perbup 61 ” Mengamini” Ketentuan Pasal 48 ayat (1) Permendagri yaitu Biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD.
Lalu kenapa dibuat ayat (3) yang menyatakan bahwa “Kebutuhan barang dan jasa serta akomodasi lain selain yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten, dapat dibebankan pada APBDes yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa”.
Jelas hal ini sangat bertentangan. APBDes digunakan untuk Pilkades antar waktu bukan Pilkades biasa sebagiamana diatur dalam ketentuan Pasal 48 ayat (2) Permendagri.
3. Pasal 46 ayat (4) Perbub 61 lebih kacau lagi, yang menyebutkan ” masyarakat maupun bakal calon dan/atau Calon Kepala Desa dapat memberikan bantuan pembiayaan pemilihan kepala desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa apabila dukungan biaya untuk pelaksanaan pilkades yang dibebankan pada APBDes sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mampu mencukupi kebutuhan Rencana Anggaran Biaya yang diusulkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa kepada Kepala Desa”.
Ketentuan ini lebih menyimpang lagi dari Permendagri 65. Apakah boleh menerima sesuatu dari pihak Ketiga? Sebenarnya paham gak Gratifikasi itu apa? Pungli itu apa?
4. Lalu dibuatkan lagi Juknisnya sebagaimana dituangkan dalam Surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah dalam Surat nomor 141/315/35.09.321/2019 tanggal 19 Juni 2019 yang ditujukan kepada Camat se Kab Jember kecuali Camat Kaliwates, Sumbersari, dan Patrang yang ditandatangani oleh ir. Mirfano selalu Sekda Kabupaten Jember, yang pada poin B. TATA TERTIB (TATIB) PILKADES pada angka ke 1 baris ke-10 dari bawah menyatakan adanya sanksi bagi Calon Kades yang tidak memberikan bantuan keuangan. Ini kan pemerasan.
Sudah aturan Permendagri ditabrak, dibuat aturan yang ada unsur Pungli dan Gratifikasi, masih disertai “ancaman” Pemerasan.
Ini harus ditindaklanjuti dengan tegas. Ini adalah upaya yang sistematis dan masif. Jelas APBDes tidak akan cukup, karena banyak Kepala Desa tidak menganggarkan biaya ini. Kenapa? Karena aku sejak awal, sesuai ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) Permendagri 65, bahwa biaya dibebankan pada APBD bukan APBDes.
Pihak – pihak Pemerintah Kabupaten Jember harus bertanggungjawab atas kericuhan ini.
Kami akan minta Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam dan KPK terlibat dalam penanganan Kasus ini.(Rizky Putra Yudhapradana)