SURABAYAONLINE.CO-Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pilkades serentak di Kabupaten Jember Tahun 2019 banyak muncul berita-berita miring khususnya terkait adanya permintaan sumbangan kepada Calon Kepala Desa yang besarannya ditentukan oleh Panitia Pilkades.
Hal ini tentunya menciptakan peluang rawan terjadinya korupsi. Kenapa? Karena besaran sumbangannya ditentukan oleh Panitia tanpa acuan yang jelas. Berapa batas kewajaran nominalnya?
Peruntukkan sumbangannya untuk apa? Dan siapa yang bertanggungjawab atas pengelolaan, penguasaan dan penggunaan anggaran itu? Bagaimana mekanismenya?
Pertanyaan-pertanyaan itu yang akan muncul seiring polemik adanya permintaan sumbangan dari Bakal Calon Kepada Desa tersebut.
Saya selaku Ketua DPD Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Kabupaten Jember menanggapi hal ini sebagai suatu kebijakan yang menimbulkan kegaduhan dan kerancuan serta menciptakan peluang terjadinya korupsi.
Bagaimana tidak? Seorang yang baru akan menjabat sebagai pemimpin (dalam hal ini Kelapa Desa) masih dalam tahap Bakal Calon (belum calon) sudah dimintai sumbangan yang besarannya tidak ada ketentuannya. Lalu belum lagi dana yang akan dikeluarkan untuk kampanye dan lain-lain. Lalu darimana Bakal Calon tersebut akan menutup dana yang sudah dikeluarkan saat nanti terpilih sebagai Kepala Desa?
Kemudian, yang perlu diperjelas juga dalam aturan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Tentang Perubahan Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang PILKADES yang pada pokoknya menyatakan dana Pilkades dibebankan kepada APBD dan APBDes, jembersehingga tidak ada aturan yang menyatakan bahwa boleh memungut biaya atau sumbangan apapun terkait pelaksanaan atau penyelenggaraan Pilkades ini.
Hal ini akan kami kOordinasikan dengan Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam untuk dapat ditindaklanjuti dengan baik. Perlu diingat bahwa saat ini Presiden melalui istruksinya kepada Kapolri sedang giat-giatnya menertibkan segala bentuk Pungli yang ada di Masyarakat dari semua elemen.
Kami DPD GNPK Kab Jember akan segera melakukan invetigasi terkait hal ini kepada Pihak-pihak terkait.(Rizky Putra Yudhapradana SH Ketua DPD GNPK Kabupaten Jember)