SURABAYAONLINE.CO-GENDERANG persetuan antara Timotius Tonny alias Apeng dengan Chandra Hermanto nampaknya masih belum berakhir. Informasi yang dihimpun, Chandra menyebut bahwa Apeng banyak kasus di banyak tempat. Mulai dari Batu, Malang, Surakarta hingga Semarang.
“Iya dia (Apeng) banyak kasus. Kalau berkasnya sudah tumpukan. Kalau sampean ndak percaya bisa tanya ke polisi bahkan saya bisa kasih nomor telpon orang yang sudah ditipunya,” kata Chandra yang masih kakak ipar Apeng ini.
Sekali lagi, ketika ditanya tentang kasus antara Chandra dengan Apeng, pengusaha perdagangan ini enggan berkomentar lebih jauh. Sebab semua kasus sudah dikuasakan kepada pengacaranya yang bernama MS Alhaidari SH, MH di Malang.
Terpisah, Timotius Tonny alias Apeng mengaku apa yang disangkakan oleh kakak iparnya itu adalah fitnah belaka. Termasuk dirinya merasa menjadi korban dari kasus ini.
“Demi Tuhan apa yang sudah disangkakan ke saya itu fitnah. Saya yakin Tuhan akan membalas semuanya,” kata Apeng yang mengaku seringkali menerima ketidak adilan dari Chandra.
Ia lanjutkan, karena fitnah itu pula, pernah ditahan oleh Polda Jatim sampai 20 hari lebih. Hingga berkali-kali menerima tipuan upaya damai yang dibuat oleh Chandra. Terakhir, harus menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan sampai 3 tahun lamanya.
“Saya sudah tidak kuat dengan perlakuannya. Oleh karena itu saya kuasakan masalah hukumnya kepada pengacara saya saja,” tukas Apeng.
Sementara itu, Rizki Putra Yudhapradana SH selaku kuasa hukum Apeng mengungkapkan kasus ini saat ini menjadi prioritasnya untuk segera dituntaskan.
“Yang jelas, kami sudah konfirm langsung ke pihak kepolisian, ternyata tidak ada catatan kriminal. Jadi, kalau ada yang mengatakan Apeng banyak catatan kriminal harus ada buktinya,” kata Putra.
Ia tegaskan, dengan terbitnya keputusan Komisi Yudisianal akan membuka tabir kasus ini yang sebenarnya. Intinya, segera ada peninjauan kembali kasus yang melibatkan Apeng dengan Chndra ini. (*)
Swbagaimana diketahui, pada tahun 2016, Apeng dilaporkan oleh Chandra dengan dakwaan penipuan. Hingga Apeng mendapat vonis hakim di Pengadilan Negeri Malang selama 3 tahun penjara.
Seiring berjalan waktu, pihak Saber Pungli dan GNPK menemukan ketidak adilan. Hingga akhirnya Komisi Yudisial sudah memutuskan atas hasil plenonya. Adapun hasilnya, 3 hakim yang menangani kasus ini dianggap melanggar kode etik. Dengan mendapatkan sanksi dari KY. (*)