SURABAYAONLINE.CO, SURABAYA –Utamanya, jalan tol yang dibangun dengan dana APBN yang sekarang ini jumlah daripada pengguna jalan tolnya lebih dari 100%, semisal jalan tol Surabaya-Gempol.
Dalam laporannya, jalan tol Surabaya-Gempol ini dilewati 82 juta kendaraan pertahun, dengan asumsi Rp7.000 per kendaraan, diperkirakan taksiran pendapatan sebesar Rp700 Milyar.
Dengan anggaran perawatan sebesar Rp30 Milyar, ditambah biaya Operasional, anggaran maksimumnya tidak lebih dari Rp100 Milyar, jalan tol Surabaya-Gempol telah mendapatkan keuntungan lebih dari 50%.
Untuk itu, tarif jalan tol Surabaya-Gempol ini, seharusnya di turunkan, juga terkait dengan konsesi jalan tol tersebut yang hampir selesai.
“Infrastruktur itu tidak boleh mencari keuntungan yang sangat besar, sebab, mestinya keuntungannya itu didapat dari multiplayer effect infrastruktur atas pertumbuhan ekonomi dari infrastruktur tersebut” kata Bambang, di Surabaya Sabtu (27/7/2019)
Untuk itu, kata Bambang, tarif jalan tol Jasa Marga Surabaya-Gempol harus segera diturunkan, karena telah mendapat keuntungan yang sangat besar.
“Ini jalan tol dibangun dengan uang Rakyat, ibarat rumah yang kita beli, lalu rumah itu kita sewa, biaya sewanya untuk perawatan”Kira-kira begitu, ini kan gila, kata Bambang Haryo.
Dilanjutkan Bambang, Jalan tol ini perlu dilakukan audit ulang, mengenai struktur pembiayaannya atau costnya, harus di audit oleh lembaga independen,melibatkan unsur pemerintah, masyarakat dan perguruan tinggi”Kata Bambang
Kemudian, Bambang menambahkan, karena jalan tol ini dibangun dengan APBN, jadi harus dipertanggung jawabkan secara benar. Jadi tidak asal-asalan seperti sekarang ini.
Bambang juga menyinggung mengenai Standart pelayanan minimal (SPM) jalan tol meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata,aksesibiltas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan TI-TIP kata dia, di jalan tol Jasa Marga Surabaya-Gempol ini tidak memenuhi standar pengelolaan.
Maka itu, seharusnya, sanksi harus keras dan tegas yang diterbitkan Pemerintah atas dorongan DPR, yang diawali dengan kajian mengenai sanksinya.
“Ya, Jalan tol yang tidak sesuai standar pelayanan minimal, akan berdampak pada keselamatan dan kelancaran nyawa publik dan barang publik yang diangkut oleh transportasi dan ini negara harus melindungi, serta bertindak tegas terhadap operator jalan tol”Kata Bambang.