SURABAYAONLINE.CO-Setelah memberi batas waktu selama tiga hari berlalu, Mariyadi SH MH kuasa hukum Moch Ibrahim meluncurkan somasi kedua untuk PT Enwe (Trubus). “Batas waktu sudah berlalu dan PT Enwe belum menyelesaikan kewajibannya maka saya kirim somasi kedua,” katanya Kamis (25/7) sore.
Ia juga menyatakan bahwa batas somasi kedua ini tiga hari. “Saya beri kelonggaran waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan soal BG kosong yang diberikan klien saya Moch Ibrahim. Jika masih belum juga selesai maka ia akan membawa persoalan ini ke Polda Jatim dengan tembusan ke Mabes Polri.
Sebelumnya kuasa hukum Moch Ibrahim (BR) pengusaha Surabaya, Mariyadi SH MH menyatakan melayangkan somasi pertama kepada Nurwahid. “Baiknya yang bersangkutan (Nurwahid) segera menyelesaikan urusannya,” jelasnya (Selasa 23/7).
Seperti diberitakan SURABAYAONLINE.CO, Sabtu (20/7) penipuan dengan Bilyet Giro (BG) masih terjadi hingga saat ini, namun modusnya bisa berubah-ubah tetapi intinya tetap sama yakni melakukan pemipuan.
Hal ini menimpa seorang pengusaha berinisial (BR) Surabaya yang tertipu ratusan juta rupiah. Awalnya BR diajak kerja sama sekitar Desember 2017 dalam suatu pekerjaan pembangunan rumah di Magetan.
Oleh MAU dan Ags dalam kesepakatan BR dimintai dana Rp 200 juta. Semula dengan tawaran ini BR kurang tertarik mengingat ia belum punya pengalaman dalam hal bisnis property.
Kemudian BR tetap dirayu dengan imimg-iming dalam waktu tiga bulan diberi tambahan profit Rp 100 juta. “Siapa sih yang tidak ingin mendapat keuntungan?,” kata BR saat ditemui SURABAYAONLINE.CO Jumat (19/7) lalu.
Kemudian BR delapan BG Bank BTN atas nama PT ENWE. “Saya mencoba melakukan penarikan dan ternyata blong,” paparnya. Hingga bulan Juli ini BG tersebut tetap blong.
“PT ENWE yang jelas melakukan penipuan dan bisa diperkarakan secara pidana dan perdata,” demikian Mariyadi SH MH yang mendapat laporan BR. Menurutnya kasus ini sudah masuk dalam agendanya untuk diteruskan ke pihak yang berwajib.(*)