SURABAYAONLINE.CO, GRESIk – Upaya yang dilakukan Bupati Dr. H. Sambari Halim Radianto bersama Wakil Bupati Dr. H. Moh. Qosim untuk memenuhi hak atas anak berbuah apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) Republik Indonesia.
Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, memberikan penghargaan kepada Pemkab Gresik sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2019 ini dengan kategori Madya.
Penghargaan skala nasional tersebut ,diberikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Yembise Kepada Bupati Dr. H. Sambari Halim Radianto pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019, di Hotel Four Point, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/7) malam.
Usai menerima penghargaan, Bupati Sambari yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Andhy Hendro Wijaya, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr. Adi Yumanto, mengaku bersyukur atas raihan penghargaan dan dinobatkannya kembali Kabupaten Gresik sebagai kabupaten yang layak anak.
Bupati Sambari juga mengucapkan terima kasih, atas usaha semua lintas sektoral yang ikut berperan atas diraihnya penghargaan ini. Tanpa dukungan semua pihak, penghargaan KLA ini belum tentu bisa diraih.
“Penghargaan ini bukan semata-mata kerja keras Pemerintah Kabupaten Gresik saja, namun semua pihak terutama masyarakat Gresik yang turut berperan aktif dalam mendukung program-program pemerintah. Terlebih terhadap program pemenuhan hak atas anak,” katanya.
Untuk itu, lanjut Bupati Sambari, pihaknya mempunyai komitmen kuat untuk mengoptimalkan berbagai program terkait pemenuhan hak atas anak yang mengedepankan prinsip ramah anak.
“Salah satu upaya yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Gresik adalah, komitmen dalam menekan pernikahan usia dini,” tandas Bupati.
Diungkapkannya, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui kader KB terus melakukan penyuluhan untuk terhadap pencegahan pernikahan usia dini atau dbawah umur. Tujuannya adalah untuk menekan angka pernikahan pada anak usia dini.
“Himbauan juga telah dilakukan Pemkab Gresik dengan membuat surat edaran terkait himbauan untuk tidak melakukan pernikahan di usia dini, atau usia dibawah 20 tahun. Dan Alhamdulillah surat edaran ini memiliki efek yang positif bagi remaja di Kabupaten Gresik,” katanya.
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr. Adi Yumanto menjelaskan, sebelumnya penghargaan serupa juga pernah diraih Pemerintah Kabupaten Gresik pada tahun 2017 di Pekanbaru dan tahun 2018 di Surabaya.
“Ini adalah kali ketiga Pemerintah Kabupaten Gresik menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak. Di tahun 2017 dan 2018 Pemkab Gresik menerima penghargaan kategori Pratama. Tahun ini meningkat menjadi kategori Madya,” jelas dr. Adi Yumanto.
“Semoga dengan apa yang dilakukan Bapak Bupati selama ini dapat memberikan dampak yang positif, terutama bagi masyarakat di Kabupaten Gresik,” harapnya. (adv/san)