SURABAYAONLINE.CO-Pasar konstruksi di Indonesia merupakan salah satu sektor terpenting yang mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pasar konstruksi di Indonesia membuat ekonomi tumbuh 5.01% pada 2017 dan PDB tumbuh 10.38% pada tahun yang sama. Pada 2018, sektor ini bernilai IDR 451,337 miliar (USD 32.2 miliar).
Untuk mempercepat proses bisnis terkait dari sektor konstruksi yang terus berkembang ini dan mendukung peningkatan investasi asing, Surat Edaran No. 06/SE/M/2019 (atau SE 6/2019) belum lama ini diterbitkan oleh Menteri Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum Indonesia.
Regulasi baru ini diberlakukan sehubungan dengan Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan Kerja dalam Bentuk Elektronik.
karena itu sekadar mengingatkan dan menginformasikan kembali bagi para Investor – Pengusaha yg memiliki kegiatan usaha yaitu :
1 Pemilik usaha berbadan hukum seperti PT, Yayasan /Perkumpulan /Perhimpunan yg bergerak di bidang Pendidikan , maupun badan usaha seoerti CV, Firma, Usaha Dagang Perorangan yang belum merubah maksud tujuan kegiatan usaha versi :
— KBLI Terbaru = Klarifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia.
— Dan pendaftaran NIB = Nomor Induk
Berusaha untuk PT, Yayasan, Perkumpulan, Perhimpunan( kegiatan Pendidikan ) atau CV, Firma, dan UD Agar segera merubah dan mendaftarkan KBLI = NIB sebelum akhir Agustus 2019;
2. Apabila tidak, ATAU LALAI MENDAFTARKAN KBLI =NIB AKAN DIBEKUKAN Kegiatan izin Usahanya.
3. Sesuai Surat Edaran dari Kemenkumham melalui Dirjen AHU, badan hukum :PT, Yayasan, Perkumpulan , Perhimpunan , maupun CV, dan Firma maka akan DiBEKUKAN secara OTOMATIS dan tidak bisa mengunakan izin kegiatan usaha yang lama.
4. Dengan konsekwensi hukum : Nama PT/Yayasan/Perkumpulan/Perhimpunan /CV , dan Firma yang lama akan gugur drmi hukum.
5. Terbuka kemungkinan Nama-namA perseroan dimaksud bisa dipakai oleh pihak lain dengan entisitas Badan hukum PT/ Yayasan /Perkumpulan / Perhimpunan , CV dan firma yang baru mendirikan dan mendaftarkan Nama usaha tersebut.
7. Sistem legalitas : OSS dalam waktu dekat juga akan launching sistem versi baru di bulan agustus atau september ini, dimana perusahaan yang telah ada atau yang telah berdiri sudah tidak akan bisa lagi membuat NIB , jikalau belum melakukan penyesuaian dalam akta-akta kegiatan usaha dan SK Menteri Hukum & Ham .
Syarat Pencatatan CV di Kemenkumham :
1.Akte asli pendirian CV yg sudah terdaftar di Pengadilan Negeri sesuai Domisili
2.KTP dan NPWP pengurus CV
3.SIUP dan TDP yg asli
4.NPWP CV
5.Modal usaha (Nominal rupiah)
Info lebih lanjut bisa menghubungi Noor Syailendra WA:081233627808
untuk pengurusan area Jatim cepat dan murah secara kolektif..(*)