SURABAYAONLINE.CO-Dugaan adanya rekayasa dan krimininalisasi yg dilakukan oleh Chandra terhadap ki Timotius Tonny HR Tanjung alias Apeng, semakin terkuak dengan adanya surat putusan dari Komisi Yudisial, membuat kasus Toni Apeng akan lebih terkuak dan terbongkar lagi dengan adanya putusan dengan surat keputusan no 2333/L/KY/X/2017. “Tanggapan Komisi Yudisial (KY) jelas menunjukkan hal itu,” kata kuasa hukum Tonny Mariyadi SH didampingi Rizky Putra Yudhapradana, Minggu (21/7).
Keduanya mengirim surat salinan dari KY yang isinya:
Memutuskan terlapor 1 H.SMN SH sebagai ketua majelis hakim, terlapor 2 .R.MS.STMG .terlapor 3 Ibu RMR. SH terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim atas laporan Timotius Tonny atas perkara nomor 245/Pid.B/2016/PN.MLG dimana hakim memasukan keterangan palsu didalam putusannya menjerat Tonny alias Apeng dengan putusan hakim 3 tahun. dan telah dijalaninnya.
Dengan adanya putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial pada tgl 18 Maret 2019. yg diketuai oleh ketua Komisi Yudisial beserta enam anggota komisi yudisial lainnya. Dengan adanya turunan putusan tersebut telah terkuak dan terbongkar adanya dugaan kriminalisasi dan persekongkolan jahat yg dilakukan oleh Chandra Hermanto yang merupakan kakak ipar Tonny alias Apeng.
Persekongkolan itu untuk menguasai aset-aset Tonni yang berada di Solo dengan segala cara yg tidak benar .dan aset-aset tsb telah dijual oleh Chandra Hermanto sedangkan hasil penjualan dari aset masuk ke rekening Chandra Hermanto sebesar 23 milyar lima ratus juta rupiah.
“Dengan adanya laporan-laporan yang dibuat oleh Chandra terhadap klien kami, dengan adanya rekayasa kasus telah kami laporkan ke Saber Pungli Kemenko Polhukam karena adanya dugaan pungli serta suap. Dan klien kami juga telah melaporkan saudara Chandra Hermanto ke Polresta Malang nomor LPB/O7/I/2018/UM/JATIM. tgl 3 januari,” demikian kata Rizky.
Isi laporan adalah memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu dengan ancaman pidananya tujuh tahun dan terlapor Chandra beserta saksi-saksi sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Malang.
Dengan adanya surat keputusan yg dikeluarkan oleh Komisi Yudisial kami sebagai penasehat hukumnya akan membuat pengaduan kepada Presiden RI. Kapolri. Kabareskrim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri dan Komnas HAM dimana adanya pelanggaran hak asasai manusia terhadap klien kami yg telah menjalani hukuman tiga tahun dan ditahan di Polda Jatim pada 1 juli 2009 selama 23 hari.
Ini semua akan kami buka semuanya. di mana seorang Chandra bisa kebal hukum dan bisa mempermainkan hukum .dimana sampai saat ini tidak bisa disentuh hukum. Dari kasus pencucian ketumbar dan merica pada th 2007 dengan bahan kimia H202. Air raksa, air keras. kaporit. bleaching agent terbukti tertangkap tangan oleh Polsek Batu.tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya dan ada dugaan menguap.(*)