SURABAYAONLINE.CO-Masalah lahan yang kini di atasnya berdiri bangunan PDAM Surya Sembada milik Pemkot Surabaya di Gubeng tinggal selangkah lagi menuju penyelesaian. “Secara teknis Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam tinggal menunggu surat dari BPN 2 Surabaya,” kata Mariyadi SH MH kuasa hukum ahli waris.
Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam sudah bersurat pada BPN 2 Surabaya dan surat ini yang ditunggu. “Saya yakin dalam waktu tidak lama surat itu pasti dikirim,” tuturnya.
“Sengketa ini sebenarnya murni antara urusan ahli waris dan PT Sinar Galaxy Surabaya. Artinya kalau kesepahaman ini sudah tercapai melalui jalan perundingan Pemkot Surabaya dalam hal ini PDAM tidak akan kehilangan aset yang kini sudah dikuasai,” seraya menambahkan bahwa tidak usahlah Kejaksaan Negeri juga dilibatkan lagi dalam masalah ini.
Seperti diketahui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma meminta bantuan Kejaksaan Agung menyelamatkan aset Pemerintah Kota yang tengah dalam sengketa. (Tempo, Jumat, 10 Maret 2017)
“Sebagai pejabat saya hormati upaya Bu Risma, tetapi jangan lupa bahwa sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 340 KSIP/1981 tanggal 26 November. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, jadi dengan segala hormat Bu Risma keliru,” kata Mariyadi SH MH.
Silang sengkarut terjadi pada sengketa aset tanah serta bangunan Kantor PDAM Surya Sembada. Pangkal masalahnya adalah tanah sengketa berada di Jalan Gubeng Masjid Nomor 4, namun eksekusi dilaksanakan di Jalan Dharmahusada No2-4 yang merupakan Kantor PDAM Surya Sembada.
Tercatat juga keanehan, yakni PT Sinar Galaxy menerima surat HGB dan menetapkan Bambang Wijanto Direktur PT Sinar Galaxy sebagai penerima hak. Tanah Eigendum 11404 seluas 48.700 m2 kemudian dijual ke PDAM Surabaya seluas 21.297 m2, sisa tanah dikuasai Peumka (PT KAI sekarang).(*)