SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap SH, saat mengoplos isi gas dari tabung gas elpiji 3kg bersubsidi ke tabung gas kosong 12kg, di sebuah rumah kontrakan di Desa Gantang Kecamatan Menganti, kemarin.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan tabung elpiji hasil oplosan oleh pelaku kemudian dijual ke sejumlah toko toko kecil di daerah Gresik pinggiran.
“Dengan modal Rp. 80 ribu hasil pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50 ribu. Tabung 12 kg dijual dengan harga normal senilai Rp.120 ribu per tabung,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Kasubbaghumas AKP Hasyim Ashari, di halaman Mapolres Gresik, Kamis (18/7)
Dikatakan AKBP Wahyu S Bintoro, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 22 tabung elpiji bersubsidi 3 kg (isi), 10 tabung elpiji bersubsidi 3 kg ( kosong ), 8 tabung elpiji 12 kg ( isi ), 8 tabung elpiji 12 kg ( kosong ), 2 buah pipa.
“Pelaku melanggar Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” kata AKBP Wahyu S Bintoro. (san)