SURABAYAONLINE.CO, LAMONGAN – Sebanyak 50 bidan dari program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI, mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNS dari Bupati Lamongan di Pendopo Lokatantra, Senin (15/7).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan Bambang Hadjar menerangkan, dasar pengangkatan ini adalah Keputusan Presiden No 25 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dokter, Dokter Gigi, Bidan PTT Kemenkes sebagai CPNS di lingkungan pemda.
Ditambahkan Bambang, ada pengecualian syarat usia bagi jabatan tertentu di bidang kesehatan. Ini terjadi karena keluarnya Keputusan Presiden nomor 25/2018 yang mengatur dokter, dokter gigi, dan bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun.
“Sehingga yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2012 dan usia sedikitnya 40 tahun diangkat menjadi CPNS,” katanya.
Bupati Fadeli dalam pengarahannya mengajak para bidan yang diangkat menjadi CPNS untuk bersyukur dengan cara kerja keras. Pemda tetap memprioritaskan bidang pendidikan, infrastruktur, dan bidang kesehatan terutama dengan bekerja keras untuk menangani stunting.
“Sekarang perkembangan kesehatan semakin baik. Angka harapan hidup naik, kematian ibu dan anak menurun. Saat ini tinggal 9 persen akhir tahun ini diharapkan bisa turun lagi hingga 5 persen. Bidan desa adalah ujung tombak dari kegiatan ini,” pungkasnya. (san)