SURABAYAONLINE.CO- Setelah resmi melaporkan kasus tanahnya ke Mariyadi SH. MH, selaku Ketua DPP GNPK Jatim kasus lahan di Bendul Merisi terus dilanjut. “Saya sudah temukan hal-hal penting yang bisa membuat urusan ini cepat selesai,” kata Mariyadi Minggu (7/7).
“Dari gelar awal laporan Warga Bendul merisi, ada beberapa temuan yg patut diduga ada penyalah gunaan wewenang dari oknum, yg mana tanah negara menurut BPN 1 tapi ada yang mengakui sebagai ahli waris.
Selanjutnya ada beberapa transferan yg diterima oleh pertamina dari warga Bendul Merisi RW 12 sesuai bukti transfer dari warga yg masuk ke 2 no rekening yg diduga milik pertamina PPDN V.
Untuk hal hal ini Mariyadi SH MH selaku Ketua GNPK Jatim segera menindak lanjuti laporan Warga Bendul Merisi ini supaya terang Benderang masalah status tanah Bendul Merisi yg telah ditempati warga selama hampir 25th ini di Kemenko Polhukam.
Adapun transferan yang diduga bermasalah itu al:
*1. 21/09/2016*
Pengirim : Rakhma Nur Cahyaningrum, Amd
Penerima : PT. Pertamina (Persero)
No Rek 1030000420675 (Mandiri)
Nilai : Rp. 113.850.000,-
*2. 19/09/2016*
Pengirim : Ismianto
Penerima : PT. Pertamina (Persero)
No Rek 881880841620 (Mandiri)
Nilai : Rp. 57.500.000,-
*3. 21/09/2016*
Pengirim : Abdul Rahman
Penerima : PT. Pertamina (Persero)
No Rek 1030000420675 (Mandiri)
Nilai : Rp. 51.750.000,-
*4. 21/09/2016*
Pengirim : Suyitno
Penerima : PT. Pertamina (Persero) No Rek 1030000420675 (Mandiri)
Nilai : Rp. 28.750.000,-
*5. 21/09/2016*
Pengirim : Fauzi
Penerima : PT. Pertamina (Persero) No Rek 1030000420675 (Mandiri)
Nilai : Rp. 26.450.000,-
*6. 23/09/2016*
Pengirim : Imam Rofi’i
Penerima : PT. Pertamina (Persero) No Rek 1030000420675 (Mandiri)
Nilai : Rp. 34.500.000,-
7.
Pengirim : ?
Penerima : PT. Pertamina (Persero)
No Rek 881880841620 (Mandiri)
Nilai : Rp. 90.850.000,-
*TOTAL : Rp. 403.650.000,-*
Seperti diberitakan sebelumnya dengan membawa data lengkap satu stofmap folio tebal, warga menjelaskan satu persatu berkas-berkas yang ada di stofmap folio, berikut semua kejadian dan upaya warga Bendul Merisi yang selama ini telah dilakukan dalam rangka memperjelas status tanah kepada Mariyadi SH. MH.
Setelah mempelajari berkas dari Warga dan kronologisnya, patut diduga ada pelanggaran hukum yaitu mengandung unsur pungli , unsur pungli karena ada oknum yang menjual tanah tersebut kepada pihak lain tanpa menunjukkan legalitas kepemilikannya karena warga telah menerima tanda bukti pembayaran dari PERTAMINA sementara BPN1 menyatakan bahwa tanah itu milik negara.(*)