SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Sering mendapat laporan masyarakat, terkait barang konsumsi yang dijual di toko modern banyak yang cacat, Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan dan UMKM (Diskoperindag UMKM) Gresik langsung bergerak cepat dengan melakukan sidak Penstabilan Harga dan Perlindungan Konsumen di toko dan pergudangan Indomaret di Jl Raya Duduksampeyan, Selasa (2/7).
Sidak yang selain melibatkan staf Diskoperindag, juga mengikutsertakan anggota Koramil, Polsek, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan pihak Kecamatan Duduksampeyan. Hasil sidak memang sangat mengejutkan, banyak ditemukan barang sudah tidak layak dikonsumsi dan dijual.
Banyak barang konsumsi yang dikemas dalam kaleng, sudah penyok, berkarat bahkan tidak sedikit yang sudah melewati batas kadaluwarsa. Setidaknya ditemukan lebih dari 20 item barang konsumsi yang dinilai tidak layak jual dan layak konsumsi.
Namun saat sidak di pergudangan, yang letaknya di belakang toko, petugas sempat kaget karena barang di sana dalam kondisi yang sangat baik. Nyaris tidak ditemukan barang yang penyok atau berkarat.
Petugas meminta manajemen toko, untuk memarik semua barang yang dinilai rusak. Kemudian barang barang itu dikembalikan ke distributornya, selanjutnya diminta diganti dengan barang yang masih layak dijual atau dikonsumsi.
Kepala Dinas Diskoperindag UMKM Kabupaten Gresik, Agus Budiyono mengatakan, sidak tersebut dilakukan selain terkait keluhan warga juga merupakan kegiatan rutin institusinya untuk memantau kegiatan perdagangan di toko moderen.
“Kegiatan sidak ini memang rutin kami lakukan, karena bertujuan memgawasi peredaran barang yang dikonsumsi agar layak konsumsi dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Agus Budiono.
Setelah mengetahui banyak barang yang dijual tidak layak, pihaknya ujar Agus Budiono, melakukan edukasi di sekitar toko dan gudang tersebut agar cerdas cara membeli produk pangan yang aman.
Materi utama edukasi pembinaan masyarakat cerdas, kata Agus Budiono, adalah dengan mengenalkan KLIK. Masyarakat diminta melakukan KLIK sebelum membeli barang konsumsi, yang dikemas dalam kaleng, botol atau plastik. KLiK itu sendiri, adalah singkatan dari Kemasan, Label, Ijin edar, Kadaluwarsa.
“Kita juga memberi wawasan kepada masyarakat untuk menghukum toko yang menjual produk tidak sesuai KLIk. Caranya dengan gerakan sosial yaitu jangan belanja di toko tersebut, hukuman itu saya rasa sudah lebih dari cukup,” ujarnya. (san)