SURABAYAONLINE.CO- Polres Blitar Kota kini terus mendalami kasus yang sempat menghebohkan tersebut, kendati Ida Konfeksi yang mengunggah Konten di medsos sudah menyampaikan permohonan maaf.Selain sudah memeriksa empat saksi, pihak Polres Blitar kota akan minta keterangan tambahan dari Ahli Pidana dan Ahli Bahasa.
Sementara Polres Blitar Kota belum menetapkan perempuan pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menghina lambang negara sebagai tersangka. Polisi masih melengkapi alat bukti lain dalam penyelidikan kasus tersebut,seperti yang di sampaikan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP. Hery Sugiono.. seijin Kapolres Blitar kota kepada wartawan kemarin, (Rabu, 3/7)
“Sampai sekarang yang bersangkutan (Aida) masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kami masih menunggu alat bukti lain. Kasusnya masih tahap penyelidikan,” kata Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono di ruang kerjanya.
Heri menambahkan, pihaknya akan meminta dua saksi ahli dalam penyelidikan kasus itu. Dua saksi ahli yang akan di minta keterangan yaitu, ahli pidana dan ahli bahasa. “Hari ini, kami akan ke Surabaya untuk meminta keterangan dua saksi ahli,” tambah AKP. Hery.
Dalam kasus ini Polres Blitar Kota sudah memeriksa empat saksi dalam kasus itu. Keempat saksi yang diperiksa, yaitu, pemilik akun, beberapa admin grup media sosial, dan orang yang pertama kali mengetahui postingan itu.
“Kami tidak bisa tergesa-gesa menetapkan status tersangka dalam kasus ini. Kami melengkapi dulu alat buktinya. Setelah itu kasusnya dari penyelidikan akan kami tingkatkan ke penyidikan,” katanya.
Sedangkan pemilik akun Facebook Aida Konveksi menjalani pemeriksaan di Polres Blitar Kota sejak Senin (1/7/2019) malam sampai Selasa (2/7/2019) malam. Aida dimintai keterangan seputar kronologi dugaan penyebaran konten yang diduga menghina lambang negara.
Untuk di ketahui warga Net di hebohkan di Medsos yang di unggah oleh seorang perempuan bernama Aida Konfeksi, dengan mengedit Foto Presiden Jokowi, dan seorang Hakim,,atas kasus itu Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa seorang perempuan pemilik akun facebook dengan nama Aida Konveksi. Perempuan asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu diduga telah menyebarkan konten yang dianggap menghina lambang negara melalui media sosial.
Perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi itu menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara. Ada dua foto yang diunggah oleh akun facebook Aida Konveksi. Foto pertama yang diunggah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo,dengan NarasiLalu “‘the new firaun’ pada foto itu.
Untuk gambar yang kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya yang sudah di edit sedemikian rupa pada bagian wajah diedit dengan gambar kepala bintang dengan tambahan keterangan ‘iblis berwajah anjing’ pada foto kedua tersebut.(ari)