SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Kepala Desa Jatirembe Kecamatan Benjeng, Ridlwan, tampaknya semakin menumpuk. Kalau awalnya Ridlwan, yang kini maju lagi dalam Pilkades yang bakal digelar Rabu 31 Juli 2019, hanya diduga kuat korupsi uang pembangunan gedung perpustakaan Rp 225 juta 64 ribu, kini ada tiga kasus tindak pidana korupsi lainnya yang mengincarnya.
Bahkan kasus perpustakaan, sudah ditangani Inspektorat Pemkab Gresik dengan memeriksa Ridlwan beserta sejumlah saksi lainnya pada Senin kemarin.
Kepala Inspektorat, Tursilo Harijogi mengatakan jika kasus perpustakaan mengarah ke tindak pidana korupsi (tipikor), pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi untuk diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Saya masih menunggu LHP (laporan hasil pemeriksaan) dari auditor. Jika hasilnya mengarah ke tipikor, pihaknya akan rekomendasi agar ditindaklajuti oleh APH. Bisa dari penyidik kejaksaan maupun kepolisian,” terang Tursilo, Selasa (2/7).
Sementara itu, LSM Lembaga Pemantau Birokrasi (LBP) mengungkap selain pembangunan perpustakaan, mantan Kades Jatirembe Ridlwan juga terlilit tiga kasus lainnya yang semuanya terindikasi tipikor.
Pertama adalah kasus pembangunan paving makam desa sebesar Rp.108 juta. Sesuai RAB, seharusnya panjang pavingisasi 101,50 meter tetapi faktanya hanya 84,70 meter. Selain itu, paving yang dipakai seharusnya K300 tetapi faktanya kualitas paving bukan K300.
Kasus kedua, pembangunan saluran air dengan dana desa sebesar Rp 350.300.000 tahun anggaran 2017 yang diduga tidak sesuai dengan RAB.
Kasus ketiga, pembangunan posyandu sebesar Rp 350 juta dari dana desa tahun anggaran 2019. Proyek ini seharusnya swakelola yang melibatkan masyarakat, tetapi oleh kepala desa justru pengerjaanya diserahkan kepada salah satu oknum BPD setempat yang menelan anggaran sebesar Rp 170 juta.
Novantoro, Ketua LSM LPB menegaskan, rentetan kasus ini bisa diduga adalah tipikor. Karena proyek dikerjakan di luar ketentuan dan dilaksanakan oleh Ridlwanmyang kini sudah tidak lagi menjabat kades.
“Kami menduga unsur tipikornya sangat kuat. Mestinya jika negara ini pro pemberantasan korupsi, harus mendiskualifikasi calon yang tidak bersih. Jika penegak hukum memeriksanya usai pikkades yang hasilnya terbukti korupsi, kemudian yang bersangkutan terpilih kembali, maka ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegas Novan. (san)