SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Ridwan, mantan Kepala Desa Jatrembe Kecamatan Benjeng dilaporkan LSM LPB (Lembaga Pemantau Birokrasi) ke Bupati dan Kejaksaan Negeri Gresik, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp 225.064.000 untuk pembangunan gedung perpustakaan desa tahun 2018.
Dalam pengaduannya, Nova, Ketua Umum LPB menyebutkan, pembangunan gedung perpustakaan itu yang seharusnya selesai dikerjakan akhir tahun 2018 atau bertepatan dengan berakhirnya jabatan kepala desa. Bahkan uang tersebut diambil semua oleh Ridwan sebelum menyerahkan Lpj.
“Kades Jatirembe beralasan anggaran yang pembangunan gedung perpustakaan di Silpa kan. Namun seelah kita cek, ternyata saldo di rekening desa hanya ada Rp. 318 ribu, padahal uang proyek sebesar Rp 225 juta 65 ribu. Silakan kades mengelak, kami sudah punya bukti-bukti kecurangan yang dia lakukan,” jelas Novan.
Namun anehnya, saat surabayaonline.co mendatangi lokasi, proyek gedung perpustakaan yang sempat mangkrak kembali dikerjakan sejumlah tukang. Mereka mengaku disuruh mantan kades Ridwan untuk menyelesaikan bangunan yang didirkan dengan batu kombong tersebut.
Pj Kades Jatirembe Imroatul Hasanah didampingi Sekretaris Desa Muawiyah, mengaku bangunan perpustakaan dilanjutkan penggarapannya oleh Ridwan sejak Senin lalu.
“Pak Ridwan yang mengirim material dan tukangnya sejak Senin lalu, yang bersangkutan malah tidak pernah ke sini,” ujar Pj Kades yang juga guru aktif SMPN 1 Dududksampeyan.
Menurut Sekdes Muawiyah, sebelum lengser Ridwan memang menyerahkan sluruh aset desa ke Pj selain bangunan juga uang yang ada buku kas desa. Namun setelah buku rekening desa dibuka di bank, ternyata hanya ada dana tunai sebesar Rp 318 ribu sedangkan uang Rp 225 juta 64 ribu sudah diambil pak mantan. Padahal dana itu sebenarnya sudah kita masukkan sebagai Silpa 2018,” katanya.
Sumber di Inspektorat Pmekab Gresik mengaku heran, seorang mantan kades bisa mengambil uang kas desa apalagi sudah masuk silpa. Bahkan mantan kades juga berani meneruskan proyek, yang seharusnya sudah selesai sebelum berakhirnya masa baktinya.
“Ini pasti ada yang tidak beres, karena selain telah mengambil uang milik desa, mantan tidak boleh menggarap proyek desa yang menjadi tanggungjawabnya saat menjadi kades. Kalaunsudah menyerahkan Lpj semua urusan des menjadi wewenang Pj Kades,” ujar sumber tersebut. (san)