SURABAYAONLINE.CO-Dua Warga Kab. Blitar ,masingasingAK (36) alias Coky, Warga Dusun Banjarejo, Desa Slorok Kabupaten Blitar, dan TW (34) alias Ruek. Asal Dusun Dogong, Desa Gogo deso, Kabupaten Blitar. Di Bekuk Satuan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Blitar Saat mengedarkan Sabu sabu ke pelanganya yg di pimpin langsung Kepala BNN Kab. Blitar. AKBP. Agustiyono.
Menurut AKBP Agustiono, bahwa penangkapan kedua pelaku ini merupakan dari informasi masyarakat,setelah mnerima informasi oleh pihaknya di kembangkan informasi tersebut,akhirnya setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil dalam lidik,seterusnya di lakukanpenangkapan.
Walau kedua tersangka edar barang haram tersebut ditangkap pada lokasi berbeda, masih menurut Agustiyono, AK dapat di tangkap di wilayah Kec. Wlingi sedangkan TW di tangkap di wilayah kec. Kanigoro,dengan waktu yg sama berlainan waktu. Dalam pengembangan ternyata AK merupakan sindikat pengedar yg di kendalikan dari Lapas Madiun sedangkan TW mendapatkan barang dari AK sementara TW merupakan residivis lapas madiun dengan kausu serupa.
“Jadi dari pengakuan AK ini dia dapat dari warga binaan Lapas Madiun dengan panggilan Aceh . Sedangkan untuk TW mengaku dari dia mendapat barang dari AK dan pengakuan TW dirinya hanya di suruh mengantar saja.Untuk transaksinya pengirimanya barang yang berupa serbuk putih menggunakan sistem ranjau, ” Kata Kepala BNNK Blitar dalam releasenya kemarin (Kamis 27/6/2019.)
Sementara sAK mengakuinya bahwa dirinyaa mengenal sabu sabu tersebut semasa kenal dengan bandar yang ada di lapas Madiun ketika sama sama mendekam di Lapas. Setelah bebas, rupanya AK tetap menggemari barang Haram tsb, selain di kunsumsi sendiri,juga di edarkan, menurut pria beranak satu ini mengaku membeli dari Aceh temanya yg kini masih mendekam di Lapas Madiun,” Setelah barang datang..saya menyuruh TW untuk menjualnya Pak.
Saya dulu kenalnya dengan Aceh semasa di lapas Madiun.kemudian kalau saya dapat pesanan saya hubungi aceh yang saat ini masih di lapas Madiun. Dan saya ambil barang dengan cara ranjau, ” kata AK.
Dari kedua pelaku Badan Narkotika Nasional Kabupaten Blitar (BNNK) berhasil mengamankan 10 Poket Sabu sabu siap edar dan Uang Empat Ratus Ribu Rupiah, kini kedua pelaku di jerat dengan pasal 112 UU RI No 89 tahun 1997 Tetang Narkotika Ancaman Hukuman minimal Empat Tahun Penjara, ” Pungkas AKBP. Agustiono. (ari)