SURABAYAONLINE.CO-Penyelidikan Kasus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) masih terus bergulir. Besok, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan memanggil mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH.
Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan sebenarnya Bambang DH dijadwalkan hadir hari ini. Namun, Bambang DH meminta untuk ditunda besok.
“Iya jadwalnya hari ini bareng saksi lainnya. Tapi Bambang DH ditunda besok,” kata Richard aaat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (24/6/2019).
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan menyebut dalam minggu ini akan ada delapan orang yang dipanggil. Selain Bambang DH, ada ajudan Bambang DH hingga pihak YKP.
Didik menambahkan keterangan Bambang DH ini penting karena merupakan wali kota pengganti Pak Sunarta yang digadang mengetahui aliran dana YKP.
“Beliau sebagai wali kota dulu pengganti dari Pak Sunarta minimal pasti banyak pengetahuannya tentang kasus ini,” kata Didik.
Sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT YEKAPE pernah beberapa kali mencuat. Di tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YKP diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak.
Berdasarkan dokumen, menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.
Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Walikota Sunarto.
Sementara lantaran ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun, tiba-tiba tahun 2002, wali kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.
“Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah,” ujar Didik.
Didik menyebut kasus korupsi YKP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. “Ini korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ini rekor terbesar,” kata mantan Kajari Surabaya tersebut.(detikcom)