SURABAYAONLINE.CO, GRESIK.CO – Bupati Gresik Dr Sambari Halim Radianto menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2018, dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Gresik H Ir Ahmad Nurhamim.
Dalam paparannya, Bupati Sambari Halim Radianto menyampaikan secara garis besar LKPJ merupakan pelaksanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2018.
“Mengenai kinerja pemerintah daerah, semuanya tertuang di dalam dokumen LKPJ akhir tahun 2018,” ujar Bupati Sambari.
Sementara Ketua DPRD Ir H Ahmad Nurhamim mengatakan penyampaian LKPJ 2018 sudah menjadi kewajiban yang mesti disampaikan langsung oleh kepala daerah.
Penyampaian LKPJ, adalah kewajiban pemerintah daerah melalui kepala daerah sesuai perintah Undang- Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kalau LKPj sudah siap, bupati harus menyampaikannya kepada kami. Sehingga DPRD sebagai wakil rakyat bisa mengikuti dan memberikan koreksi-koreksi perbaikan, atau apresiasi terhadap apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah selama lima tahun terakhir ini,” ujar Nurhamim.
Dijelaskan Nurhamim, eksekutif dan legislatif merupakan mitra kerja yang tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Hubungan kerja antara keduanya harus terus dijaga, agar tidak melahirkan ketegangan kedua lembaga ini yang justru mengorbankan masyarakat.
“Memang tidak ada sanksi pidana bagi kepala daerah, yang tidak menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Tetapi secara politik itu bisa ada sanksinya, misalnya DPRD tidak lagi bersidang untuk menetapkan APBD dan lainnya. Akhirnya masyarakat akan menjadi korban. Jadi, pemerintah harus menyampaikan LKPJ kepada masyarakat melalui DPRD,” tandas Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Sejumlah anggota dewan mengaku, LKPJ tersebut akan dibahas oleh DPRD sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Nantinya akan disampaikan rekomendasi kepada bupati, dalam rangka untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ditahun anggaran berikutnya. (adv/san)