SURABAYAONLINE.CO, BLITAR-Seiring akan di gelarnya sidang MK atas gugatan Piplres 28 Mei mendatang tampaknya keamanan dan kedamaian merupakan dambaan seluruh Rakyat Indonesia, termasuk Warga masarakat Kabupaten Blitar.
Seperti yg di sampaikan Bupati Blitar Drs. H. Riyanto MM kepada wartawan di sela sela rapat Desk ( Dukungan elemen satuan kerja) di Pendopo Ronggohadi Negoro Kab. Blitar.
Riyanto mngharapkan semua warga masyarakat mendukung seluruh hasil keputusan sidang MK atas gugatan Pilpres,tanpa ada gangguan keamanan sedikitpun di Kabupaten Blitar. “Yang berupa gangguan apapun, kita jaga kondisi yg sudah aman dan Kondusif ini ,” Saya percaya warga kabupaten Blitar selalu menjaga kerukunan walau dengan pilihan yg berbeda, mari kita tetap jaga dan pertahankan kondisi yg aman ini sampai kapanpun,”ungkap bupati.
Di sisi lain Kapolres Blitar AKBP. Anisullah M. Ridho, juga mnghimbau kepada masyarakat,agar tetap menjaga stabilitas keamanan yg sudah berjalan ini,karena rasa aman, tentram dan kondisi yang tenang membikin masarakat untuk melakukan aktifitas sehari hari menjadi nyaman.
“Saya yakin warga masyarakat Kab. Blitar tetap menjaga stabilitas keamanan yang sudah berjalan ini,” tegas AKBP Anisullah ketika mndampingi bupati bersama jajaran Forpimda.”
Sementara beberapa warga masyarakat mngungkapkan bahwa menolak segala bentuk kerusuhan apapun yg bersifat kekacuan dan tindkan melanggar hukum.. Seperti yg di ubgkapkan Bambang Purwanto 42 warga Desa Bendelonje Kec. Talun Kab Blitar dirinya menolak segalabentuk kerusuhan, kekacauan.
“NKRI harga mati. saya dan masarakat umumnya menolak segal bentuk kerusuhan dalam keputusan hasil sidang MK atas Gugatan Pilpres 25 Juni mndatang. Juga mendukung TNI dan Polri untuk menanggulangi kerusuhan dalam hasil keputusan MK. ” kata Bambang purnomo.
Selain Bambang Purnomo juga ungkapan penolakan dari Dista Handayani 40.warga Desa Talun dan Agus Munir 40.warga Kel./Kec. Sukorejo Kota Blitar menolak segala kerusuhan hasil keputusan atas gugatan Pilpres di MK.Perlu di ketahui tahapan tahapan Gugatan baik Pilpres dan Parpol sudah di mulai awal oleh MK (Mahkamah Agung) termasuk Hasikll putusan Pilpres 25 juni mendatang. ( ari)