SURABAYAONLINE.CO-Mariyadi SH MH dan Rizky Putra Yudhapradana SH selaku kuasa hukum Timotius Toni (Apeng) sudah menghadap H Adi Warman SH MH MBA selaku staf khusus Menko Polhukam dalam pemberantasan pungli di lingkungan ASN BUMN, Pengadilan, TNI, POLRI.
Keduanya juga sudah berdiskusi dengan Irjen Pol Dr drs Widiyanto Poesoko SH MSi selaku Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat.
Dalam diskusi dan pertemuan itu Saber Pungli Polhukam akan segera memanggil Chandra Hermanto, dan oknum Notaris oknum pengacara tidak ketinggalan oknum penegak hukum lainnya yg diduga terlibat dlm kasus Timotius Toni apeng.
Menurut kuasa hukum selain dilaporkan ke Saber Pungli Kemenko Polhukam, kasus ini juga dilaporkan ke KOMNAS HAM dan KPK. “Ini keputusan yang tidak main-main,” kata Mariyadi SH M kuasa hukum Toni Minggu (9/6).
Sebelumnya Kuasa Hukum Apeng, Rizky Putra Yudhapradana SH juga akan memaparkan kebohongan-kebohongan Chandra Hermanto dan akan segera membuktikan adanya pungli dan atau suap dalam Kasus tersebut.
Pria yang akrab disana RPY ini mengatakan “Mau pungli dan atau suap, intinya sama-sama ada pemufakatan jahat dalam Kasus yang menyeret Apeng ini. Dan saya akan membuktikan berdasar fakta-fakta yang ada dan terungkap saat Gelar Perkara bulan Maret lalu di Kemenkopolhukam.”
Lebih lanjut RPY mengatakan ingin publik lebih jelas melihat bagaimana Kasus ini sebenarnya secara utuh dan merubah pandangan masyarakat yang sudah terlanjur cela melihat Apeng.(*)