SURABAYAONLINE.CO-Lima kali upaya penyelundupan narkoba jenis sabu, berhasil digagalkan oleh petugas gabungan Bea cukai Juanda Sidoarjo. Dari upaya penggagalan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu dengan berat total 4,5 kg.
“Upaya ini berkat kerjasama dengan pihak Polda Jatim, Pos Indonesia dan instansi terkait lainnya,” ucap Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto Jumat (31/5/2019).
Budi mengungkapkan, upaya petugas pertama dilakukan pada hari Jumat (26/4/2019) kemarin. Dengan pemeriksaan X-ray, petugas menemukan tiga poket sabu seberat 2.070 gram dari paket pos.
“Sabu itu disembunyikan didalam speaker aktif,” urainya.
Atas penemuan itu, petugas melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan Ilmih Fauzi (27) warga Madura sebagai penerima paket pos.
Dari pengakuan tersangka, kata Budi, akan ada kiriman dua paket lagi yang juga dikirim melalui pos. Untuk itulah, petugas melakukan pengawasan super ketat atas barang yang masuk.
“Tersangka juga mengaku, bahwa pemesan barang haram tersebut adalah Ainul Yaqin,” imbuhnya.
Untuk penggagalan kedua, petugas melakukan pada hari Selasa (30/4/2019) lalu. Dalam penggagalan tersebut, petugas mengamankan empat bungkus sabu seberat 540 gram, yang disimpan didalam televisi.
Selang kemudian, di hari Rabu (8/5/2019) petugas juga berhasil mengungkap penyelundupan sabu yang disembunyikan didalam X-box game melalui paket pos.
“Tujuan sama, yakni kepada Ainul Yaqin. Didalamnya terdapat sabu seberat 520 gram,” paparnya.
Dari hasil itulah mulai ditemukan titik terang. Petugas kembali berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim, dan berhasil menangkap tersangka Ainul Yaqin (31) warga Bangkalan.
“Tersangka ini, diduga sebagai otak pelaku penyelundupan sabu yang sudah terungkap,” jelasnya.
Tidak cukup sampai disitu, di hari Rabu (15/5/2019) petugas kembali mengamankan satu paket sabu seberat 770 gram yang di bungkus kardus dari bagasi pesawat penerbangan asal Malaysia.
Kristal haram itu, lanjut Budi, ditemukan di terminal kedatangan bandara Internasional Juanda. Dari hasil penyelidikan, diketahui barang itu milik penumpang bernama Hasan Bin Hamsah.
“Barang tersebut ditinggal begitu saja, kemungkinan pemiliknya sudah merasa dalam intaian petugas,” sambung Budi.
Lalu, pada hari Selasa (27/5/2019) di terminal kedatangan bandara Juanda, petugas meringkus tersangka Suparto (38) warga Pamekasan, Pulau Madura. Dari tangan tersangka, petugas mendapati sabu seberat 670 gram.
“Untuk mengelabui petugas, barang haram itu terbungkus di dalam minuman serbuk milo,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 113 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(rin)