SURABAYAONLINE.CO, BLITAR-Masih ngotot buka, manegement Wisata Blitar Park dipanggil Kasat.Pol. PP.Pemkab.Blitar Jalan Semeru Kota Blitar. Pemanggilan yang dilakukan Satpol PP ini terkait rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar untuk memeriksa terkait ijin dari wisata Blitar Park belum lengkap dan masih tahap pendaftaran. Hal ini tentunya harus segera ditindak lanjuti.
Kasatpol PP Kabupaten Blitar,Suyanto saat dikonfirmasi mengatakan jika kemarin sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Wisata Blitar Park sudah kami mintai keterangan dan kami memberikan surat peringatan pertama terkait proses pengajuan ijin,selain itu pihak menegement juga mengajukan surat ijin uji coba, ” kata Suyanto, di ruang kerjanya kemarin pada Wartawan.
Suyanto menilai jika mereka yakni menegement Blitar Park salah mengajukan alamat surat uji coba. Karena buka. Ranahnya satpol PP.
“Intinya kita memberikan surat peringatan saja, dan jika tetap belum selesai urusan ijin maka kami akan melayangkan surat peringatan ke 2 dan ke 3,”jelasnya.
Ditambahkannya jika masalah uji coba langsung ke DPM PTSP Kabupaten Blitar. Pihak menegement salah alamat.
Kami meminta menegement segera melengkapi ijin nya dan pihaknya siap membantu jika ada halangan. (ari)