SURABAYAONLINE.CO-Kasus lahan PDAM di Gubeng yang kini berdiri Kantor PDAM Surya Sembada akan segera menemukan titik terang. “Kasus itu akan segera menemukan titik terang, karena kami memiliki fakta-fakta untuk menyelsaikan kasus itu,” kata Mariyadi SH MH kuasa hukum keluarga almarhum Soeradji ppemilik asli lahan itu Selasa (28/5).
Ia kemudian merujuk laporan BPN 2 Surabaya yang menyatakan hasil pengukuran lahan EV 11404 milik almarhum Soeradji yang kini sebagian ditempati oleh PDAM Surabaya di Gubeng ternyata luasnya 10.036 m2 atau satu hektare lebih sedikit.
Mariyadi lebih jauh menjelaskan bahwa saat pengukuran terdahulu pada Kamis (28/2) hasil pengukuran diketahui 30 persen atau sekitar 7.000 m2 dari lahan yang ditempati PDAM Surabaya di Gubeng. “Hasil luas lahan sepuluh ribu meter itu, adalah laporan terbaru dari BPN 2 Surabaya kepada Satgas Saber Pungli Pusat Kemenko Polhukam,” demikian Mariyadi yang juga Ketua DPP GNPK Jatim ini.
Surat bernomor 348/200-3580/II//2019 itu ditujukan kepada Sekretari Satgas Saber Pungli Pusat Kemenko Polhukam Irjen Pol Dr Drs Widiyanto Poesoko SH MSi dasn ditembuskan kepada Menko Polhukam, Kakanwil BPN Jatim, Walikota Surabaya, Assisten I Pemkot Surabaya, PN Surabaya, PDAM Surabaya, Kepada DPBT Kota Surabaya dan Kuasa Hukum PT Sinar Galaxy.
Dengan data terakhir itu Mariyadi yakin akan segera menuntaskan masalah itu. Sesuai apa yang dikehendaki oleh keluarga ahli waris Mariyadi mengatakan bahwa lebih senang diselesaikan dengan penyelesaian musyawarah, namun ia juga mengingatkan sebenarnya pihak PDAM dan PT Sinar Galaxy yang harus bertanggung jawab memberi ganti rugi kepada ahli waris mengingat riwayat lahan itu.
“Saya yakin bahwa keadilan bisa berlaku pada masalah ini, dan saya juga yakin bahwa pemerintah ada untuk membela hak kaum yang tertindas selama ini.” tegasnya.(*)