SURABAYAONLINE.CO-Proses Gelar Perkara 30 April 2019 lalu di Kantor Kemenko Polhukam Ruang Media Center Satgas Saber Pungli yang dihadiri Para Pihak masih akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.
Kuasa Hukum Timotius Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng telah membuat surat laporan ke Komnas HAM, KPK juga Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti hal ini. Bahkan pernyataan-pernyataan Chandra Hermanto yang memuat fitnah atau tuduhan kepada Apeng akan turut dilaporkan dalam Laporan Polisi tersendiri di Mabes Polri.
“Dalam rekaman jelas bahwa Chandra Hermanto menuduh klien (Apeng) saya yang melaporkan dia ke kepolisian atas kejahatan dia yang mencuci bawang putih dan ketumbar dengan bahan berbahaya. Tuduhan itu disampaikan dalam forum di hadapan penyidik. Jadi itu tuduhan yang sangat serius dan ada rekamannya. Kami akan laporkan hal itu.”
Lebih lanjut Kuasa Hukum Apeng, Rizky Putra Yudhapradana SH mengatakan bahwa selain hal tersebut, Chandra Hermanto berani berbohong di Hadapan Penyidik mengenai bukti transferan yang menjadi awal bencana permasalahan ini dan Kriminalisasi yang dialami oleh Apeng.
“Chandra Hermanto karena Merasa punya duit lalu bisa beli-beli keadilan. Jadi ngomong seenaknya. Mengenai Bukti Transfer itu kami punya bukti jawaban Chandra yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Dan itu nyata jelas terlihat. Jadi Chandra Hermanto telah berani berbohong di hadapan Penyidik dalam forum yang resmi” kata pria yang akrab disapa RPY ini.
Kasus Informasi adanya Pungli dalam Kasus Kriminalisasi Apeng ini akan dilanjutkan oleh Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam dengan memanggil nama-nama yang disebut oleh Chandra Hermanto pada saat proses Gelar Perkara yang lalu. Antara lain Michael Kusuma SH, Sunarto SH, Wahyudi SH, Santoso Tedjo SH, Purwanto SH, juga karyawan-karyawan Chandra Hermanto, ujar RPY.(*)