SURABAYAONLINE.CO-Hasil tes kejiwaan terhadap pelaku mutilasi, Sugeng Santoso (49) berkesimpulan bahwa pelaku secara sadar dan normal melakukan perbuatannya. Bahkan selama wawancara, pelaku juga berusaha menutupi kejadian yang sebenarnya.
Saat dilakukan wawacara pelaku masih menutupi kejadian sebenarnya. Namun saat melakukan perbuatannya pelaku dalam keadaan sadar dan normal, dan tidak sedang dalam kondisi gangguan skizofrenia,” kata AKBP Asfuri, Kapolres Malang Kota, Senin (20/5).
Pelaku mengarang sebuah skenario cerita guna menjawab orang di sekitarnya yang akan menanyakan perbuatannya. Cerita itu dapat disampaikan secara runtut, walaupun gagal meyakinkan banyak orang.
“Pelaku bisa bercerita semua proses kejadian yang artinya cerita tersebut didesain sedemikian rupa untuk orang-orang yang bertanya tentang kejadian tersebut. Serta pelaku memahami effek atau resiko dari perilaku tersebut,” tegasnya.
Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi atas korbannya. Sejumlah bukti menunjukkan, pelaku membunuh korbannya terlebih dahulu sebelum memotong-motong menjadi beberapa bagian.
Bukti dan fakta terbaru menyatakan, pelaku terlebih dahulu membunuh korban dengan cara digorok, sebelum dimutilasi. Pembunuhan dilakukan di sekitar tangga, sebelum dilakukan mutilasi di kamar mandi.
Pengakuan tersebut diperkuat dengan ditemukan darah segar di sekitar tangga, yang berarti korban dibunuh saat masih hidup. Pengakuan itu berbeda dengan yang sebelumnya, kalau korban dimutilasi tiga hari setelah meninggal dunia karena sakit.
Fakta dan bukti tersebut juga berbeda dengan pengakuan sebelumnya, yang menyatakan korban dalam kondisi sudah meninggal dunia sebelum dimutilasi menjadi 6 bagian.
Atas perbuatannya Sugeng yang pernah memotong lidah pasangannya itu diancam pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan acaman 15 tahun penjara.(*)