SURABAYAONLINE.CO- Polisi akhirnya mengungkap fakta sebenarnya dari kasus mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang. Sebelum dimutilasi, wanita tanpa identitas tersebut, ternyata lebih dulu dibunuh oleh Sugeng Santoso (49).
Pembunuhan dilakukan Sugeng dengan cara menggorok leher korban.
“Dari fakta-fakta terakhir dan bukti-bukti yang kita miliki, bahwa pelaku terbukti telah membunuh korban, dengan menggorok bagian leher,” ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (20/5/2019).
Asfuri mengatakan mutilasi dilakukan Sugeng ketika melihat kedua tangan dan kaki korban yang masih bergerak. Selain itu, mutilasi dilakukan Sugeng karena kesulitan membawa masuk tubuh korban ke dalam kamar mandi.
“Selesai menggorok leher korban, pelaku memotong tangan serta kaki yang diakui masih bergerak. Mutilasi juga untuk memudahkan tubuh korban dibawa ke kamar mandi,” tutur Asfuri.
Hasil olah TKP tim Labfor Bareskrim Polri bersama Inafis banyak menemukan ceceran darah di bawah tangga serta kamar mandi. Darah juga banyak menempel di pakaian pelaku ketika menggorok leher korban.
“Ketika menggorok leher korban, darahnya sampai muncrat ke pakaian pelaku. Bukti itu, sudah kita miliki semua, termasuk ceceran darah di TKP,” terang Asfuri.
Sugeng akhirnya tak berkutik, ketika petugas menunjukkan rentetan bukti-bukti pembunuhan yang dilakukannya. Hasil interogasi final, Sugeng pun mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku memang memiliki gangguan dalam berpikir, cerita pertama sengaja dibuat pelaku, karena mengetahui dampak atau resikonya. Dan akhirnya kemudian mengakui semuanya. Hasil pemeriksaan psikiater juga mengungkap pelaku dalam memutilasi dalam kondisi sadar. Ini semakin meyakinkan jika pelaku membunuh terlebih dahulu,” tegas Asfuri.
Pembunuhan dilakukan mantan warga Jodipan, Blimbing, Kabupaten Malang, ini dengan menggunakan gunting, pada Rabu (8/5/2019), dini hari. Barang bukti yang sejak awal olah TKP ditemukan di lokasi kejadian.
“Membunuh pakai gunting, begitu juga dengan memutilasi tubuh korban masih menggunakan alat yang sama,” beber Asfuri.
Polisi menjerat Sugeng dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)