SURABAYAONLINE.CO-Kasus Kriminalisasi yang dialami Timotius Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng terus berlanjut dan pihak Kuasa Hukum Apeng akan melaporkan Kasus ini ke Bareskrim dan juga KPK. Berikut wawancara kami melalui telepon SURABAYAONLINE.CO dengan Rizky Putra Yudhapradana SH Selaku Kuasa Hukum Apeng.
Bagaimana perkembangan Kasus Tonny Apeng yang sedang anda tangani hingga saat ini?
Alhamdulillah hingga saat ini semua masih berada pada jalur yang tepat. Progresnya bagus.
Kinerja Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam di bawah Pimpinan Irjen Pol DR. Drs Widiyanto Poesoko SH, MSi untuk menindaklanjuti Informasi dari kami sangat patut diapresiasi.
Apa saja yang sudah dilakukan oleh Satgas Saber Pungli dalam menindaklanjuti informasi ini?
Pada tanggal 30 April 2019 kami telah melakukan Proses Gelar Perkara di Kemenko Polhukam. Yang kemudian dilanjutkan dalam Proses Mediasi di Kota Malang pada tanggal 4 Mei 2019. Tapi tidak berhasil.
Kenapa tidak berhasil?
Menurut keterangan Penyidik Kemenkopolhukam bahwa Chandra Hermanto tidak ada itikad baik untuk mediasi, sehingga melalui pesan WA kepada kami, Penyidik selalu Mediator pada pokoknya mengatakan “Lanjutkan aja kasus ini”. Seusai saran Penyidik akhirnya kami sudah benar benar siap untuk proses hukum lanjut terus.
Kenapa Penyidik memberitahukan melalui Whatsapp kepada anda? Bukanlah seharusnya Mediasi itu bertemu kedua belah pihak?
Ya ada sedikit miss disini. Saya dan Klien saya tidak mendapat informasi jam berapa mediasi akan dilakukan, dan dimana akan dilakukan mediasi Tiba-tiba dikabari kenapa Klien saya belum datang ke tempat mediasi? Sedangkan Penyidik sudah bersama Chandra Hermanto. Ya saya kaget, karena kami sama sekali tidak diinfokan mengenai waktu pelaksanaan mediasinya. Akhirnya begitu kami bergegas akan kelokasi, penyidik menghubungi pak Mariyadi ketua GNPK Jatim selaku ketua tim hukum dan saya saat itu penyidik polhukam menyatakan percuma mediasi, karena Chandra Hermanto tidak ada itikad baik. Lanjutkan saja kasusnya. Begitu menurut penyidik polhukam.
Ya saya gak mempermasalahkan hal-hal kenapa Penyidik bertemu lebih dulu dan lain-lainnya. Yang penting saya tetap percaya Penyidik Profesional karena saya memiliki bukti akurat Penyidik menyarankan kasus ini untuk tetap dilanjutkan saja.
Apa langkah anda berikutnya?
Saya saat ini sedang berada di Jakarta untuk meminta informasi perkembangan Perkara dan meminta Pihak-pihak yang disebutkan semua oleh Chandra Hermanto untuk dipanggil.
Siapa saja pihak tersebut?
Pengacara Chandra Hermanto mulai dari Michael Kusuma, Purwanto, Santoso Tejo yang menurut keterangan Chandra adalah yang menyampaikan bahwa ada oknum yang meminta sejumlah uang dan juga yang memerima transferan dari Chandra Hermanto sesuai bukti Transfer tanggal 24 Juli 2009.
Kemudian ada Notaris Sunarto dan Notaris Wahyudi juga.
Mengenai Bukti Transfer, kabarnya saat Gelar Perkara tersebut, Pihak Chandra Hermanto mempertanyakan darimana bukti itu didapatkan dan minta diusut?
Benar. Dan saya sangat mendukung permintaan Chandra Hermanto agar diusut darimana kami mendapatkan Bukti catatan transfer itu. Supaya jelas dan terang benderang. Logikanya begini. Itu cetak mutasi rekening yang bisa meminta kepada Bank siapa? Apa saya? Apa Klien saya? Telusuri aja ke Pihak Bank siapa yang meminta? Laporkan sekalian ke PPATK transaksi-transaksi mencurigakan disana. Biar terbuka semua.
Apakah anda hanya akan melaporkan Kasus ini ke Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam?
Tidak.
Kami akan melaporkan Kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk beberapa hal :
1. Pemufakatan Jahat
2. Penipuan dan Penggelapan
3. Keterangan Palsu (ini untuk Istri Chandra, Adiknya Chandra Vavan)
4. Pencemaran Nama Baik
Ke Komnas HAM :
Bagaimana pertanggung jawaban atas telah ditahannya Klien saya selama 23 hari lalu diputus Lepas Demi Hukum Oleh Pengadilan?
Kami akan meminta atensi kepada Kapolri dan Presiden RI bahwa praktek – praktek begini masih ada di Negara kita.
Ke KPK :
Agar PPATK memeriksa Dugaan Kasus Suap Chandra Hermanto dan juga memeriksa Transaksi Perbankan milik dan atas nama Chandra Hermanto.
Apa harapan Anda untuk kasus ini?
Keadilan untuk Klien saya dan nama baik Timotius Tonny Hendrawan Tanjung beserta keluarganya bisa dipulihkan. Juga hak-hak yang memang sejak awal milik Klien saya segera dikembalikan.
Apakah semua yang akan anda laporkan itu anda memiliki bukti yang kuat?
Jelas ada. Semua Bukti sudah ada pada kami. (rr)