SURABAYAONLINE.CO-Kuasa Hukum Timotius Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng, Rizky Putra Yudhapradana SH menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus yang membuat Kliennya kehilangan aset senilai hampir 25 M dan menjalani hukuman selama 3 tahun.
Berikut beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut :
1. Surat Laporan Polisi No. LPB/363/VI/2009/BIRO OPERASI tanggal 12 Juni 2009 yang dibuat Chandra Hermanto dalam Uraian Singkat Kejadiannya menyebutkan bahwa Terlapor I (Apeng) dan Terlapor II (Notaris Sunarto) adalah sindikat yang berulang kali melakukan penipuan dengan modus yang sama berdasar keterangan Oknum Polisi saat take over di Polrestabes Surakarta dan Polda Jateng.
Hal ini tentu merupakan kejanggalan yang sangat aneh.
Pertama, perlu diketahui bahwa Terlapor II yaitu Sunarto adalah notaris yang ditunjuk oleh Chandra Hermanto dalam Proses Hutang Piutang antara Apeng dengan Chandra Hermanto. Bagaimana mungkin Terlapor I dan Terlapor II merupakan sindikat?
Kedua, apakah Penyidik Polda Jatim yang menerima laporan ini sudah melalukan proses cek ke Polda Jateng atau Polrestabes Surakarta bahwa Terlapor I dan Terlapor II sudah beberapa kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama?
Apakah oknum polisi yang menjelaskan ke Chandra Hermanto memiliki bukti bahwa Apeng dan Sunarto adalah sindikat? Ini adalah tuduhan yang serius dan Kuasa Hukum Apeng akan melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri.
Ketiga, Surat Perintah Penangkapan No. Pol SP-Kap/167/VII/Ditreskrim/2009 tanggal 01 Juli 2009 dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Apeng telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut namun tidak datang tanpa alasan yang jelas.
“Hal ini jelas tidak sesuai fakta, karena sejatinya Klien saya tidak pernah menerima Surat Panggilan sebelumnya. Jika ada, saya minta Polda Jatim menunjukkan dimana Surat Panggilan itu? Kok tiba-tiba main tangkap saja” imbuh Kuasa Hukum Apeng yang akrab disapa RPY ini.
Keempat, Status Notaris Sunarto sebagai Terlapor II sama sekali tidak penah diperiksa di Polda Jatim. Apakah ini ada hubungannya dengan adanya transaksi transfer dari Notaris Sunarto ke Chandra Hermanto pada tanggal 23 Juli 2009 sebesar 200 juta rupiah?
“Kami akan minta hal ini untuk diusut mengenai status Terlapor II yang tidak pernah diperiksa namun memberikan sejumlah uang kepada Chandra Hermanto melalui transfer ke rekening BCA atas nama Chandra Hermanto” imbuh RPY.
Kelima, Saksi-saksi yang keterangannya terlalu sama padahal tidak dalam satu rangkaian kejadian. Adanya saksi-saksi Pihak Chandra Hermanto yang memberikan keterangan baik dalam BAP di Penyidik maupun di bawah sumpah dihadapan persidangan yang menyatakan hal-hal yang sama persis seolah-olah masing-masing Saksi tersebut orang adalah 1 orang yang sama, yaitu Dewi (Istri Chandra Hermanto), Vavan (Adik Chandra Hermanto), Hetti, Fitri, Antin (karyawan Chandra Hermanto)
Selain daftar kejanggalan tersebut, ada beberapa kebohongan Chandra Hermanto yang terungkap saat Proses Gelar Perkara di Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam pada tanggal 30 Maret 2019 lalu di Jakarta.
“Sesuai transkrip rekaman resmi pada saat proses Gelar Perkara, Saudara Chandra Hermanto menyebutkan bahwa transferan tanggal 24 Juli 2009 adalah Anak Buahnya yang transfer, karena Chandra Hermanto sedang berada di Kalimantan. Padahal kami bisa memiliki bukti otentik bahwa pada tanggal 23 Juli 2009 saudara Chandra Hermanto sedang berapa di Surabaya. Kecuali Saudara Chandra Hermanto bisa membuktikan sebaliknya”
Menurut RPY, saat proses Gelar tersebut keterangan Chandra Hermanto tidak konsisten dan berubah-ubah. Salah satunya mengenai siapa yang transfer. Kemudian ada tidaknya “permintaan” dari Penyidik.
“Kami memiliki semua bukti dan akan kami paparkan pada saat Gelar Perkara lanjutan di Kemenko Polhukam mendatang. Dan sambil menunggu kami sudah siap untuk melaporkan Kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri dan KPK dengan dugaan Pemufakatan Jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” kata RPY.
Ditambahkan oleh RPY, bahwa atas kasus yang dilaporkan di Polda ini Apeng divonis oleh pengadilan dengan Putusan Lepas demi hukum (Onslag van Recht Vervolging). Jadi semua Aset yang dianggap pokok permasalahan dalam Kasus ini WAJIB DEMI HUKUM dikembalikan kepada Saudara Timotius Tonny Hedrawan Tanjung alias Apeng” pungkas RPY.(*)