SURABAYAONLINE.CO-Kasus perseteruan antara Timotius Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng dengan Chandra Hermanto yang masih Kakak Iparnya sendiri nampaknya masih akan terus berlanjut.
Gelar Perkara atas informasi dugaan Pungli dalam Kasus Dugaan Kriminalisasi Apeng telah diadakan di Kantor Kemenko Polhukam pada tangggal 30 Maret 2019. Hasil sementara dari gelar perkara tersebut adalah meminta kedua belah Pihak melakukan mediasi secara kekeluargaan.
Mediasi pertama telah dilakukan pada tanggal 30 Maret 2019 tersebut, dan dilanjutkan mediasi kedua pada Hari Sabtu tanggal 4 April 2019 di Kota Malang, yang merupakan domisili kedua belah pihak yang akan didampingi oleh Penyidik Kemenko Polhukam sebagai penengah atau mediator.
Meski pada agenda mediasi kedua di Malang kedua belah pihak tidak berhasil bertemu karena informasi pihak penyidik kepada pihak kuasa hukum Apeng bahwa pihak Chandra Hermanto tidak ada itikad baik untuk bermediasi, namun kuasa hukum Apeng, Rizky Putra Yudhapradana SH mengapresiasi Penyidik Kemenko Polhukam yang menyatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Satgas Saber Pungli yang tela menindaklanjuti Informasi adanya dugaan pungli dalam Kasus Dugaan Kriminalisasi klien kami dengan proses gelar dan mediasi. Sesuai saran dari Penyidik setelah mediasi kedua di Kota Malang yang menginformasikan kepada kami dan menyarankan untuk terus melanjutkan proses hukum kasus ini, kami menyatakan siap” ucap pria yang akrab disapa RPY tersebut.
RPY menambahkan bahwa dalam acara Gelar Perkara tanggal 30 April 2019 Chadra Hermanto banyak berkelit mengenai bukti Transfer namun ada pernyataan yang secara eksplisit mengakui adanya dugaan pungli tersebut.
Selain memberikan informasi kepada Satgas Saber Pungli atas dugaan Pungli, kuasa hukum Apeng akan terus mencari keadilan dengan menindaklanjuti untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, KPK dan juga Komnas HAM semua pihak yang terlibat dalam Kasus ini baik dalam kapasitas sebagai Saksi di Kepolisian atau di Pengadilan.(*)