SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Sebanyak 265 desa se Kabupaten Gresik, dipastikan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Gresik Eddy Hadisiswoyo mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 141/648/HK/437.12/2019, dimana disbutkan pilkades serentak dilaksanakan pada Rabu (31/7).
“Dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) No. 141/638/437.80/2019, juga disebutkan untuk menggelar Pilkades erentak di 265 desa tersebut, ada tahapan kegiatan yang harus dilakukan dalam proses pelaksanaan pilkades ” ujar mantan Kabag Hukum ini.
Menyikap rencana eksekutif tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Nu Qolib mengaku legislatif kecolongan dengan terbitnya SK Bupati terkait pilkades serentak. Sebab selama ini, pimpinan dewan samasekali tidak pernah diajak koordinasi terkait soal pilkades.
“Pada 25 April lalu, kita gelar hearing dengan bahasan khusus soal pilkades. Kita mengundang Sekda, Asisten I, Kadis PMD, Kabag Hukum, Ka BPPKAD, dan Ka Kesbangpol. Sekda dan Asisten tidak hadir. Hailnya, ada perbedaan pandangan terkait sejumlah instrumen pendukung terlaksananya pilkades serentak,” ujar Nur Qolib saat gathering dengan wartawan.
Menurut Qolib, eksekutif, ngotot bahwa penetapan hari dan tanggal Pilkades serentak itu sudah dilakukan koordinasi antar OPD sekaligus mempertimbngkan usulan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD).
Eksekutif juga mengakui, bahwa Perda tentang Pilkades belum dilengkapi dengan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis yang diperintahkan oleh perda.
“Namun mereka sangat yakin, bahwa proses pilkades dapat dilakukan tanpa menunggu peraturan bupati. Ini jelas berseberangan dengan pandangan kami, apalagi dana bantuan yang disiapkan APBD (jumlahnya bervariasi untuk setiap desa) tidak bisa dicairkan oleh BPPKAD selama perbup belum diterbitkan,” tegasnya.
Ironisnya, tambah politisi senior ini, Perbup yang mengatur tentang pelaksanaan pilkades, berikut penetapan dana bantuan masih dalam proses kajian di Bagian Hukum Pemkab, belum naik ke bupati.
Apalai hasil pantauan di lapangan didapat informasi, bahwa hampir semua desa yang akan melaksanakan pilkades sudah membentuk Panitia Pilkades, kecuali sekitar 40 desa yang belum karena terkendala BPD belum ditetapkan.
“Apalagi beberapa desa yang tidak memiliki sumber pendapatan sendiri, selain dari bantuan dari APBD, saat ini mengalami kesulitan pendanaan untuk menjalankan kegiatan sesuai tahapan. Ini yang tidak difikirkan oleh eksekutif,” ujar Qolib.
Selain tu, juga ditemukan fakta ada beberapa desa yang bermasalah dalam hal pemilihan BPD baru karena dipersoalkan oleh warganya. Seperti disinyalir BPD sudah diisi tanpa melibatkan para pihak yang berkepentingan.
“Bedasarkan hasil hearing, serta adanya temuan temuan di lapangan, pimpinan dewan menyimpulkan bahwa pemerintah daerah belum siap melaksanakan pilkades serentak pada 31 Juli 2019. Kami menyarankan Pilkades serentak diundur sampai bulan September 2019, sambil menyelesiakan BPD yang tertunda dan menyiapkan pencairan dana bantuan dari APBD,” kata Nur Qolib. (adv/san)