SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah telah resmi terbit. Agar petani yang biasa menggunakan pupuk organik bersubsidi lebih memahami Permentan No 1 tersebut, PT Petrokimia Gresik (PG), anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), mengundang mitra produksi pupuk organik bersubsidi, untuk mendapat pengarahan sekaligus penjelasan dari pemerintah.
Dalam acara yang diadakan di Gresik, Selasa (7/5), PT PG sengaja mengundang Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian Kementrian Pertanian (Kementan), Pending Dadih Permana, serta puluhan Mitra Petrogranik dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Sedangkan dari PG, hadir langsung Direktur Pemasaran (Dirsar) PG, Meinu Sadariyo.
Dihadapan para Mitra Petroganik, Pending Dadih Permana, menyampaikan Permentan yang baru ini memberikan standar bagi kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah. Hal ini sangat penting mengingat tuntutan peningkatan kualitas pupuk organik adalah sebuah keniscayaan
“Pemanfaatan pupuk organik semakin dibutuhkan. Karena sebagian besar sawah, terutama di Pulau Jawa yang menjadi andalan pertanian di Indonesia, memiliki kadar C/N Ratio (rasio karbon terhadap nitrogen pada suatu zat, red) di bawah standar, sehingga diperlukan perbaikan dengan penggunaan pupuk organik. Hal ini harus dipahami oleh petani,” ujar Dadih.
Lebih lanjut Dadih menjelaskan, Petroganik sebagai pupuk organik memiliki tiga manfaat penting. Pertama, memperbaiki struktur dan tata udara tanah sehingga penyerapan unsur hara oleh akar tanaman menjadi lebih baik. Kedua, meningkatkan daya sangga air tanah sehingga ketersediaan air dalam tanah menjadi lebih baik. Dan ketiga, menjadi penyangga unsur hara dalam tanah sehingga pemupukan menjadi lebih efisien
Karena itu, ia berharap Mitra Petroganik PG menjalankan Permentan 01/2019 dengan baik sehingga produk yang dihasilkan sesuai dengan standar dan memberikan manfaat bagi produktivitas pertanian. Dalam penerapannya, Permentan tersebut juga mengakomodir Standar Nasional Indonesia (SNI) 7763: 2018. (san)