SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Menanggapi telah lahirnya Permentan 01/2019, Direktur Pemasaran (Dirsar) PG, Meinu Sadariyo mengatakan kalau Permentan ini memperbaharui peraturan sebelumnya, yaitu Permentan No. 70 Tahun 2011. Perbaharuan ini bertujuan untuk menjembatani agar kualitas pupuk organik, termasuk Petroganik tetap terjaga.
Disisi lain, Meinu bersyukur, hasil produksi dan penjualan Petroganik PG pada tahun 2018 meningkat dibandingkan tahun 2017. Dimana pengadaan Petroganik pada tahun 2018 naik 28 persen dan penjualannya meningkat 16 persen. Sedangkan untuk serapan Petroganik pada tahun 2018 sebesar 680.933 ton.
Meinu berharap capaian tahun 2019 ini dapat tumbuh lebih baik lagi, ia juga berharap agar Mitra Petroganik senantiasa menjaga kualitas sesuai Permentan baru ini dan membantu menyosialisasikan pemupukan berimbang 5:3:2 kepada petani, yaitu penggunaan 500 kg pupuk organik Petroganik, 300kg pupuk NPK Phonska, dan 200kg pupuk Urea untuk setiap satu hektar sawah. Pemupukan berimbang merupakan perpaduan antara pupuk organik dan anorganik.
“Karena petani belum banyak memahami manfaat pupuk organik, kita harus menjaga kualitas Petroganik, sehingga saat mereka mencoba mengaplikasikan pemupukan berimbang akan merasakan manfaatnya,” ujar Meinu.
Tahun 2019 ini, tambah Meinu, PG memiliki 152 Mitra Petroganik yang tersebar di berbagai daerah. Sebagian besar terkonsentrasi di Jawa Timur, sebanyak 84 mitra. Pola kemitraan ini dibentuk dengan tujuan untuk memudahkan akses terhadap bahan baku, sekaligus memudahkan handling serta distribusi produk jadi ke Gudang Peyangga maupun distributor.
Martin Liando, Mitra Petroganik PG asal Lumajang, Jawa Timur, menyatakan peraturan baru ini merupakan rambu-rambu bagi mitra produksi seperti dirinya dalam memproduksi pupuk organik Petroganik.
“Dengan peraturan baru ini artinya kualitas pupuk Petroganik akan semakin terjamin. Petani akan semakin mudah memahami manfaatnya, sehingga penggunaan pupuk Petroganik diharapkan meningkat,” ujar Martin Liando. (san)