SURABAYAONLINE.CO-Bangsa Indonesia telah hampir 74 tahun merdeka, sebuah usia yang tidak singkat, namun nasib buruh hingga kini belum beranjak dari keterpurukan. Pertumbuhan ekonomi yang selalu diklaim Pemerintah, faktanya lebih banyak dinikmati para pengusaha dan pejabat negara, sementara buruh sebagai kelompok mayoritas tetap berada di zona kemiskinan. Keadilan sosial yang dicita-citakan bangsa ini masih jauh panggang dari api dan kesenjangan sosial ekonomi justru semakin menganga.
Berangkat dari realitas tersebut, setiap tanggal 1 Mei yang kita peringati sebagai Hari Buruh, kami kaum buruh selalu berteriak lantang mengingatkan pemerintah dan pengusaha agar peduli terhadap keterpurukan nasib buruh ini. Kami juga mendorong agar nurani pemerintah dan pengusaha tergerak mengambil langkah-langkah konkrit dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh. Buruh juga manusia, maka pandang dan perlakukan kami sebagai manusia, bukan hanya sebagai alat dan obyek eksploitasi semata.
Kebijakan pemerintah menerapkan upah murah dan terus mempertahankan sitem kontrak atau outsourcing yang tidak memberikan kepastian kerja sungguh amat menciderai para pekarja / buruh. Pemerintah seharusnya tidak tunduk pada kekuatan pemodal asing dengan menetapkan upah murah, melainkan berani melindungi kepentingan rakyatnya sendiri sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945 bahwa Negara menjamin hak warga Negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Belum tuntas persoalan perburuhan itu menghimpit, Pemerintah dengan begitu teganya mengeluarkan Perpres No 20 Tahun 2018 yang memberi kemudahan bagi masuknya Tenaga Kerja Asing untuk bekerja di Indonesia. Sungguh ini merupakan pukulan telak bagi tenaga kerja lokal. Bagaimana tidak ? Di tengah minimnya lapangan kerja, dan meraksasanya angka pengangguran, justru pemerintah memberi peluang dan pintu masuk bagi TKA. Dimana nuranimu Pemerintah ? Semestinya pemerintah melindungi dan memproteksi tenaga kerja lokal, bukan malah disuruh bertarung dengan TKA.
Berkaitan dengan itu dalam momentum Hari Buruh Sedunia (May Day) tahun 2019 ini, ALOKA, Elemen Gerakan Rakyat dan Organisasi Buruh Kediri menyatakan sikap sebagai berikut :
1.Menolak Perpres No. 20 tahun 2018 serta mendesak Pemerintah untuk menghapusnya, karena Perpres itu akan secara nyata mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal dan mengakibatkan angka pengangguran akan semakin tinggi.
2.Menyerukan kepada seluruh pekerja / buruh untuk menolak kebijakan upah murah dan menuntut kepada Pemerintah untuk menetapkan UMK yang layak bagi pekerja / buruh agar dapat hidup lebih layak. Mengingat kenaikan harga BBM dan sembako yang luar biasa maka UMK kab dan kota kediri harus dinaikkan minimal 15% agar buruh bisa mencukupi kebutuhan minimal dalam hidupnya.
3.Mendesak kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak secara tegas terhadap perusahaan yang memaksakan penggunaan sistem outsourcing yang melanggar peraturan dan perundang-undangan. Apabila penegakan hukum tidak mampu dilakukan maka kami menuntut agar kebijakan ketenagakerjaan sistem outsourcing itu dihapus.
4.Meminta kepada para pengusaha untuk membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan Pemerintah, dan mendesak kepada Pemerintah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pengusaha yang tidak mematuhi UMK.
5.Mari kita jadikan peringatan hari buruh 2019 ini sebagai momentum persatuan, kesatuan, dan harmonisasi hubungan kerja yang saling menguntungkan, melindungi dan menempatkan buruh dalam tataran yang lebih manusiawi dan bermartabat.
Kepada seluruh saudara-saudara kami para buruh “mari bangkit dan berjuang melawan kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat, menuju kesejahteraan bersama “.
Sekian dan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. Wb.
Kediri, 1 Mei 2019
ALIANSI LSM DAN ORMAS KEDIRI RAYA (ALOKA)
DAN ORGANISASI BURUH KEDIRI
1. Ormas Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia Kab Kediri.
2. LSM Komite Rakyat Untuk Reformasi dan Demokrasi (KR2D).
3. Ormas Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik (GR-MKLB).
4. LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK).
5. LSM Kediri Corruption Watch (KCW).
6. Ormas Ikatan Pemuda Kediri (IPK).
7. Ormas PEKAT – IB
8. Ormas PARADE NUSANTARA.
9. LSM Madu Projo / Formasinga.
10. Organisasi/Serikat / Persatuan Pekerja / Buruh Kediri Raya.