SURABAYAONLINE.CO- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal pada vaksin BCG (Bacillus Calmette-Guerin) yang merupakan vaksin untuk mencegah penularan tuberkulosis dengan tingkat efektivitas 80 persen.
Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan sertifikasi halal untuk tiga jenis vaksin. Apa saja jenisnya?
“Menveo Meningococcal dan Mevac ACYW135 sebagai vaksin meningitis untuk radang selaput otak. Biasanya diberikan kepada orang yang mau berangkat haji dan umroh. Keduanya diberikan sertifikat halal dari MUI karena nggak ada pilihan lain,” kata Ketua Satgas Imunisasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, Cissy B Kartasasmita, kepada detikHealth, Selasa (30/4/2019).
Selain ketiga jenis vaksin di atas, satu lagi yang bersertifikat halal yakni Rotarrix untuk diare atau mencret pada bayi.
Pada kesempatan yang berbeda, anggota komisi fatwa MUI, Dr Hamdan Rasyid, MA, menuturkan pemberian sertifikasi halal bagi vaksin yang masih sangat sedikit bukan karena MUI tidak ingin memberikan, tetapi harus ada kajian yang lebih mendalam tentang obat atau vaksin tersebut.
“Ya kan kita menunggu. Kalau produsennya tidak mendaftarkan tentunya kita nggak bisa tiba-tiba kasih dia sertifikat halal. Karena harus diteliti lebih dalam oleh LP-POM MUI,” tegasnya.(*)